Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan memperjuangkan nasib gaji sebanyak 1.198 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau setara pegawai negeri sipil (PNS).
"Akan kami perjuangkan nasib gajinya, artinya tidak lagi hanya dibayar dengan honor, tapi dari pemerintah lewat APBD," ujar Dewan Penasehat PGRI Kabupaten Bogor, Amsohi saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat.
Pria yang mencalonkan diri sebagai Ketua PGRI Kabupaten Bogor periode 2020-2025 itu menyebutkan bahwa masalah penggajian PPPK sempat terkendala Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang belum memiliki regulasi tentang penggajian PPPK.
Pasalnya, meski ribuan guru kategori dua (K2) tersebut sudah lulus tes PPPK yang dilaksanakan serentak pada pertengahan 2019, tapi hingga sekarang tak kunjung dapat menikmati gaji sebagai guru berstatus PPPK. Alhasil, mereka masih dibayar menggunakan sistem honor oleh masing-masing sekolah.
Amsohi menganggap bahwa honor untuk guru di Kabupaten Bogor masih terbilang minim, ada yang berkisar Rp250 ribu sampai Rp500 ribu perbulan.
Sementara itu, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan membenarkan bahwa biaya untuk menggaji 1.198 guru PPPK di daerahnya tidak tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2020.
"Kami belum atur karena adanya di tengah-tengah. Kalau pakai APBD berat juga, saya lihat tidak ada (dalam APBD 2020)," kata Iwan.
Seperti diketahui, pada Februari 2019, Pemkab Bogor mendapat kuota sebanyak 2.209 PPPK dari KemenPAN-RB. Kuota tersebut terbagi atas 2.122 tenaga pengajar, 37 tenaga kesehatan, dan 50 penyuluh pertanian.
Sejak awal diwacanakannya, program ini membuat Pemkab Bogor was-was. Pasalnya, gaji para pegawai setara pegawai negeri sipil (PNS) itu dibebankan kepada Pemerintah Daerah, alias menggunakan APBD masing-masing daerah.
Jika dihitung, Pemkab Bogor perlu mengeluarkan biaya Rp66 miliar dalam setahun untuk membayar PPPK yang disebut-sebut gajinya setara dengan PNS golongan IIIA.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Mengenai Gaji PNS, gaji Golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun memiliki gaji Rp2.456.700.
Jika diasumsikan, untuk menggaji 2.209 PPPK dalam sebulan, Pemkab Bogor membutuhkan Rp5,5 miliar. Artinya, dalam setahun Pemkab Bogor perlu mengalokasikan anggaran sebesar Rp66 miliar khusus menggaji PPPK.
Baca juga: Kota Bogor masih kurang 1.000 guru berstatus ASN
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Akan kami perjuangkan nasib gajinya, artinya tidak lagi hanya dibayar dengan honor, tapi dari pemerintah lewat APBD," ujar Dewan Penasehat PGRI Kabupaten Bogor, Amsohi saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat.
Pria yang mencalonkan diri sebagai Ketua PGRI Kabupaten Bogor periode 2020-2025 itu menyebutkan bahwa masalah penggajian PPPK sempat terkendala Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang belum memiliki regulasi tentang penggajian PPPK.
Pasalnya, meski ribuan guru kategori dua (K2) tersebut sudah lulus tes PPPK yang dilaksanakan serentak pada pertengahan 2019, tapi hingga sekarang tak kunjung dapat menikmati gaji sebagai guru berstatus PPPK. Alhasil, mereka masih dibayar menggunakan sistem honor oleh masing-masing sekolah.
Amsohi menganggap bahwa honor untuk guru di Kabupaten Bogor masih terbilang minim, ada yang berkisar Rp250 ribu sampai Rp500 ribu perbulan.
Sementara itu, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan membenarkan bahwa biaya untuk menggaji 1.198 guru PPPK di daerahnya tidak tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2020.
"Kami belum atur karena adanya di tengah-tengah. Kalau pakai APBD berat juga, saya lihat tidak ada (dalam APBD 2020)," kata Iwan.
Seperti diketahui, pada Februari 2019, Pemkab Bogor mendapat kuota sebanyak 2.209 PPPK dari KemenPAN-RB. Kuota tersebut terbagi atas 2.122 tenaga pengajar, 37 tenaga kesehatan, dan 50 penyuluh pertanian.
Sejak awal diwacanakannya, program ini membuat Pemkab Bogor was-was. Pasalnya, gaji para pegawai setara pegawai negeri sipil (PNS) itu dibebankan kepada Pemerintah Daerah, alias menggunakan APBD masing-masing daerah.
Jika dihitung, Pemkab Bogor perlu mengeluarkan biaya Rp66 miliar dalam setahun untuk membayar PPPK yang disebut-sebut gajinya setara dengan PNS golongan IIIA.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Mengenai Gaji PNS, gaji Golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun memiliki gaji Rp2.456.700.
Jika diasumsikan, untuk menggaji 2.209 PPPK dalam sebulan, Pemkab Bogor membutuhkan Rp5,5 miliar. Artinya, dalam setahun Pemkab Bogor perlu mengalokasikan anggaran sebesar Rp66 miliar khusus menggaji PPPK.
Baca juga: Kota Bogor masih kurang 1.000 guru berstatus ASN
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020