Sejumlah warga di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diberi sanksi oleh jajaran Polres Sukabumi Kota saat razia Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan karena mengabaikan protokol kesehatan.
"Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan, karena kasus COVID-19 semakin meningkat. Operasi Yustisi ini kami lakukan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Selasa.
Operasi gabungan yang melibatkan untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.
Bersama Kepala Daerah Kota Sukabumi dan ratusan personel gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kota serta Kabupaten Sukabumi mendatangi berbagai lokasi yang menjadi pusat keramaian warga.
Di sejumlah lokasi, petugas menjaring masyarakat yang kedapatan masih mengabaikan protokol kesehatan yang langsung dijatuhi hukuman berupa sanksi sosial dengan membersihkan dan memungut sampah yang berserakan di beberapa ruas jalan.
Selain itu, untuk memberikan efek jera, pelanggar pun wajib mengenakan rompi yang bertuliskan pelanggar.
"Kami saat ini tidak hanya memberikan teguran kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan khususnya yang beraktivitas di luar rumah, tetapi sudah melakukan penegakan hukum dengan memberikan sanksi,” tambahnya.
Sumarni mengatakan sanksi yang berupa kerja sosial, menyapu jalanan dan mengambil sampah dengan menggunakan rompi pelanggar untuk mengingatkan warga jika keluar rumah atau berada di area publik harus menggunakan masker jika tidak ingin disanksi.
Namun demikian, penggunaan masker di area publik atau di luar rumah tersebut bukan hanya untuk menghindari sanksi saja, tapi harus dilakukan secara sadar untuk mencegah tertular COVID-19. Sebab, jika tertular nyawa menjadi taruhannya, bahkan orang disayangi bisa menjadi korban akibat menganggap enteng virus ini.
Operasi Yustisi ini melibatkan anggota polisi dari 15 polsek di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, dilakukan dengan cara stasioner dan berkeliling ke beberapa lokasi. Selain menerapkan sanksi, pihaknya juga memberikan edukasi tentang pencegahan COVID-19 serta membagikan sekitar 6.500 masker kain.
Baca juga: GTPP awasi ponpes di Kota Sukabumi cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Tim SAR gabungan berhasil temukan jasad nelayan Sukabumi yang hilang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan, karena kasus COVID-19 semakin meningkat. Operasi Yustisi ini kami lakukan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Selasa.
Operasi gabungan yang melibatkan untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.
Bersama Kepala Daerah Kota Sukabumi dan ratusan personel gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kota serta Kabupaten Sukabumi mendatangi berbagai lokasi yang menjadi pusat keramaian warga.
Di sejumlah lokasi, petugas menjaring masyarakat yang kedapatan masih mengabaikan protokol kesehatan yang langsung dijatuhi hukuman berupa sanksi sosial dengan membersihkan dan memungut sampah yang berserakan di beberapa ruas jalan.
Selain itu, untuk memberikan efek jera, pelanggar pun wajib mengenakan rompi yang bertuliskan pelanggar.
"Kami saat ini tidak hanya memberikan teguran kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan khususnya yang beraktivitas di luar rumah, tetapi sudah melakukan penegakan hukum dengan memberikan sanksi,” tambahnya.
Sumarni mengatakan sanksi yang berupa kerja sosial, menyapu jalanan dan mengambil sampah dengan menggunakan rompi pelanggar untuk mengingatkan warga jika keluar rumah atau berada di area publik harus menggunakan masker jika tidak ingin disanksi.
Namun demikian, penggunaan masker di area publik atau di luar rumah tersebut bukan hanya untuk menghindari sanksi saja, tapi harus dilakukan secara sadar untuk mencegah tertular COVID-19. Sebab, jika tertular nyawa menjadi taruhannya, bahkan orang disayangi bisa menjadi korban akibat menganggap enteng virus ini.
Operasi Yustisi ini melibatkan anggota polisi dari 15 polsek di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, dilakukan dengan cara stasioner dan berkeliling ke beberapa lokasi. Selain menerapkan sanksi, pihaknya juga memberikan edukasi tentang pencegahan COVID-19 serta membagikan sekitar 6.500 masker kain.
Baca juga: GTPP awasi ponpes di Kota Sukabumi cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Tim SAR gabungan berhasil temukan jasad nelayan Sukabumi yang hilang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020