Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak meniru DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total, tetapi tetap memperpanjang pemberlakuan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB) hingga 29 September 2020.

"Ya, (masih) yang kemarin yang pra-AKB," ungkap Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.

Ia mengatakan bahwa Pemkab Bogor harus cepat mengambil langkah setelah perpanjangan PSBB pra-AKB di wilayahnya berakhir terhitung hari ini. Pasalnya, PSBB total DKI Jakarta baru akan diterapkan pada tanggal 14 September 2020.



Maka, menurut Iwan tak menutup kemungkinan Kabupaten Bogor akan memperketat kembali sejumlah aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor mendatang setelah melihat isi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI sebagai payung hukum PSBB total.

"PSBB yang akan diterapkan tidak akan berbeda jauh dengan yang kemarin karena ini tidak bareng. DKI 'kan (berlakukan) Senin, daerah ini (berakhir) hari ini. Kalau hari ini, kami ikuti mereka tidak ada bocorannya," kata politikus Partai Gerindra itu.

Menurut dia, hingga kini aturan PSBB pra-AKB kali ini masih berpedoman pada Perbup No. 52 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perbup No. 42/2020.

"Saya harap hari ini ada info teknis pasal di (Pergub) DKI-nya itu, atau diberikan hari ini melalui bagian hukum. Baru perbup ada revisi. Kami mengikuti menyesuaikan (aturan) yang dibuat di Jakarta," kata Iwan.

Baca juga: Pemkab dan Pemkot Bogor dirikan tujuh posko pantau PSBB di perbatasan

Baca juga: Bima Arya pimpin operasi gabungan penegakan disiplin bermasker di Kota Bogor

Baca juga: Pemkab dan Pemkot Bogor sepakati perketat aturan PSBB di perbatasan

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020