Cirebon, 2/12 (ANTARA) - Dari sebanyak 15.775 coli pakaian bekas impor asal Malaysia yang digagalkan dalam kegiatan penyelundupan telah berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp18 miliar, termasuk penyelundupan 2250 bale atau coli di perairan Cirebon, Jawa Barat baru-baru tadi senilai Rp2,6 miliar.

Dirjen Bea Cukai, Anwar Supriadi, dalam jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBD) Tipe 3 Cirebon, Rabu mengatakan penyelundupan berhasil digagalkan atas kerjasama Ditpolair dan pihak terkait.

Selain negara dirugikan secara finansial, kerugian lain akan sangat dirasakan oleh industri tekstil Indonesia karena akan menjadi pesaingnya.

"Seperti yang terungkap di perairan Cirebon, dengan asumsi satu colly berisi 300 potong pakaian berarti jumlahnya mencapai 4,5 juta potong pakaian ilegal yang masuk ke Indonesia dan cukup menganggu industri tekstil kita," katanya.

Mengantisipasi penyelundupan pakaian bekas impor masuk ke Indonesia kedepan, Anwar mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan jajaran Polair untuk memperketat perairan Indonesia dari segala bentuk upaya penyelundupan barang-barang terlarang.

"Yaitu dengan lebih memperketat wilayah yang dianggap rawan seperti Selat Singapura, Kalimantan, Sunda, Bangka dan Madura. Caranya dengan memperketat patroli di perairan tersebut," lanjut Anwar.

Lebih lanjut Anwar menyatakan pihaknya selama satu tahun terakhir ini telah berhasil menggagalkan 15 kasus upaya penyelundupan pakaian bekas impor. Termasuk upaya penyelundupan dengan menggunakan KLM Surya Jaya di Pelabuhan Cirebon ini.

Nahkoda KLM Surya Jaya, Abdul Haris saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas 1 Cirebon. Sedangkan satu unit KLM Surya Jaya beserta barang bukti 2.250 colly pakaian bekas impor telah disita oleh pihak Bea Cukai.

Sementara itu Kepala Seksi Pembinaan dan Penegakan Hukum Polisi Perairan (Polair) Polda Jabar, AKP Kondar Simamora mengatakan terungkapnya penyelundupan 2.250 colly pakaian bekas tersebut berawal saat anggotanya sedang melakukan operasi rutin pada tanggal 13 November 2009 pukul 18.00 di Perairan Cirebon.

KLM Surya Jaya yang dinahkodai Abdul Haris saat diperiksa kelengkapan dokumen perjalannya ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Dinyatakan kapal tersebut merupakan bertolak dari Tanjung Batu dan barang-barang yang diangkut merupakan barang niaga antar pulau. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen teryata barang-barang tersebut berasal dari Singapura.

"Kami pun masih menyelidiki apakah barang-barang tersebut berasal dari Malaysia atau Singapura, belum bisa kami pastikan," kata Simamora.

Sementara itu Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Bea Cukai, Tomas Sugijata menegaskan, upaya penyelundupan pakaian bekas impor tersebut berarti telah melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2006 pasal 102 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan dendan sebesar Rp5 miliar.

Mengenai dalang penyelundupan pakaian bekas impor ini, Tomas menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengusutan.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan kami akan mendapatkan dalang dari penyelundupan ini," kata Tomas. ***4***

Mohamad Taufik
(T.PSO-059/B/M019/M019) 02-12-2009 17:12:53

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009