Cianjur, 1/12 (ANTARA)- Kuasa hukum As alias Wawan, PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, keberatan atas penangkapan kiennya yang diciduk jajaran Polres Cianjur, (Senin), terkait dugaan korupsi.

Pasalnya ungkap Lukman Syahrul SH, Koordinator Advokat Cianjur Lawyer Club (CLC), Selasa, klienya ditangkap paksa dengan alasan tidak kuat, serta azas praduga tak bersalah diabaikan dengan langsung menangkap tanpa pemanggilan terlebih dahulu.

Sehingga pihaknya, akan melakukan klarifikasi terkait penangkapan tersebut, dengan cara melayangkan keberatan atas penangkapan terhadap kliennya itu.

"Sebelumnya klien kami tidak pernah dipanggil pihak kepolisian. Namun langsung ditangkap dan dijadikan tersangka," katanya.

Ia menjelaskan, kliennya merasa dirugikan atas tuduhan yang ditujukan, tentang pemotongan yang dilakukan AS terhadap beberapa murid SD sebesar Rp 60 ribu. Pasalnya AS hanya menerima dan tidak mengambil langsung dari siswa tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (disdik) Cianjur, Saeful Millah mengaku, prihatin atas terjadinya peristiwa yang menimpa stafnya tersebut.

"Saya prihatin dengan anak buah saya itu. Saat ini belum ada upaya yang kami lakukan karena menunggu perkembangan selanjutnya," ucapnya.

Jajaran Reskrim Polres Cianjur menangkap PNS Diknas Cianjur, Wawan karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana beasiswa untuk pelajar miskin pada 2008 lalu.

Wawan, diketahui sebagai penanggung jawab penyaluran beasiswa untuk pelajar miskin yang duduk di bangku SD.

Ia ditangkap saat berada di lingkungan Kantor Disdik Cianjur, dan masih mengenakan pakaian PNS. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Yudianto Adhi Nugroho.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur. Setelah diperiksa di ruang Reskrim Polres Cianjur, tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Wibowo mengatakan, penetapan AS sebagai tersangka sekaligus penahanan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi, di antaranya sebagian besar kepala sekolah dan saksi ahli.

Tersangka dijerat UU No20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena atas ulahnya Negara dirugikan sebesar Rp 110 juta.

Kapolres di dampingi Kasat Reskrim, membenarkan adanya tersangka lain.

"Untuk saat ini kita belum lakukan penangkapan, namun indikasi ada tersangka lain, memang benar. Kita lihat saja nanti," katanya. ***4***

Fikri
(U.K-FKR/C/Y003/Y003) 01-12-2009 19:17:29

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009