Pengadilan Selandia Baru menvonis hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku penembakan di masjid tanpa pembebasan bersyarat.

Pengadilan Selandia Baru menghukum seorang pria yang membunuh 51 jamaah Muslim dalam penembakan paling mematikan di Selandia Baru dengan vonis seumur hidup di penjara tanpa pembebasan bersyarat.

Hukuman semacam itu merupakan pertama kalinya di Selandia Baru.

Brenton Tarrant, seorang warga negara Australia berusia 29 tahun, mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris selama penembakan tahun 2019 di dua masjid di Christchurch yang disiarkan langsung di Facebook.

Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan di Christchurch pada hari Kamis (27/8) bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Brenton Tarrant tidak akan menghapus kecaman.

"Apa yang Anda lakukan itu sangat jahat. Bahkan jika Anda meninggal di dalam bilik penjara tidak akan menghapus berbagai kecaman yang ditujukan kepada Anda," ujar Mander.

"Sejauh yang saya lihat, Anda tidak memiliki empati terhadap korban Anda," katanya.

Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa Tarrant ingin menanamkan ketakutan pada mereka yang dia gambarkan sebagai penjajah.

Jaksa penuntut juga mengatakan bahwa Tarrant secara hati-hati merencanakan serangan untuk menyebabkan pembantaian maksimum.

Tarrant, yang mengklaim sebagai seorang supremasi kulit putih, mengatakan melalui seorang pengacara di pengadilan pada hari Kamis bahwa dia tidak menentang permohonan penuntutan untuk hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Baca juga: Penembak 51 orang di masjid Selandia Baru bertahun-tahun siapkan aksinya

Baca juga: Zulkifli kutuk penembakan massal di masjid Selandia Baru

Sumber : Reuters
 

Pewarta: Azis Kurmala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020