Satgas Penanganan Percepatan COVID-19 Cianjur, Jabar menjaring 171 warga yang sebagian besar pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan masker saat aktivitas di jalan protokol wilayah perkotaan, di mana puluhan orang di antaranya diberikan sanksi sosial.
Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi, di Cianjur, Rabu, mengatakan razia masker yang digelar saat jam pulang kerja tersebut, sebagai upaya meningkatkan kepedulian dan kesadaran warga untuk memutus rantai penyebaran virus berbahaya termasuk corona, meskipun nol kasus selama beberapa pekan terakhir.
"Mereka yang terjaring sebagian besar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker saat berkendara di Jalan Siliwangi dan Mangunsarkoro, Cianjur. Pengendara sepeda motor mendominasi yang tidak menggunakan masker sebanyak 134 orang," katanya.
Mereka yang terjaring razia dikenakan sanksi lisan, tertulis, dan puluhan orang dikenakan sanksi sosial dengan cara membersihkan fasilitas umum dari sampah atau rumput liar di taman sepanjang trotoar jalan protokol di mana razia digelar.
Kembali digelarnya razia masker bersama tim gabungan yang terdiri atas anggota Satpol PP, TNI/Polri, Subdenpom, BPBD dan Dinas Kesehatan Cianjur, melihat menurunnya tingkat kesadaran warga menggunakan masker saat beraktivitas di pusat keramaian di wilayah perkotaan.
"Kami bersama tim gabungan akan terus menggelar razia untuk meningkatkan kesadaran warga menggunakan masker dan menyosialisasikan pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya termasuk corona," katanya.
Kegiatan tersebut akan terus digelar secara acak hingga warga terbiasa melakukan adaptasi kebiasaan baru dengan menggunakan masker setiap melakukan kegiatan di luar rumah dan mematuhi protokol kesehatan agar Cianjur terbebas dari COVID-19.
Beberapa pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial membersihkan taman di Jalan Siliwangi, mengaku lupa dan terganggu saat beraktivitas ketika memakai masker, meskipun mereka tahu dampak ketika tertular virus corona.
"Virus corona dapat menyebabkan kematian kalau tertular, saya lupa karena tadi buru-buru, sehingga masker yang sudah disiapkan tertinggal di rumah. Saya tidak akan mengulang kembali kesalahan ini karena untuk kesehatan saya juga," kata Iman, pelanggar protokol kesehatan yang juga warga Kelurahan Pamoyanan.
Baca juga: Kesehatan dua pasien positif COVID-19 Cianjur terus membaik
Baca juga: Pendakian ke Gunung Gede-Pangrango kembali buka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi, di Cianjur, Rabu, mengatakan razia masker yang digelar saat jam pulang kerja tersebut, sebagai upaya meningkatkan kepedulian dan kesadaran warga untuk memutus rantai penyebaran virus berbahaya termasuk corona, meskipun nol kasus selama beberapa pekan terakhir.
"Mereka yang terjaring sebagian besar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker saat berkendara di Jalan Siliwangi dan Mangunsarkoro, Cianjur. Pengendara sepeda motor mendominasi yang tidak menggunakan masker sebanyak 134 orang," katanya.
Mereka yang terjaring razia dikenakan sanksi lisan, tertulis, dan puluhan orang dikenakan sanksi sosial dengan cara membersihkan fasilitas umum dari sampah atau rumput liar di taman sepanjang trotoar jalan protokol di mana razia digelar.
Kembali digelarnya razia masker bersama tim gabungan yang terdiri atas anggota Satpol PP, TNI/Polri, Subdenpom, BPBD dan Dinas Kesehatan Cianjur, melihat menurunnya tingkat kesadaran warga menggunakan masker saat beraktivitas di pusat keramaian di wilayah perkotaan.
"Kami bersama tim gabungan akan terus menggelar razia untuk meningkatkan kesadaran warga menggunakan masker dan menyosialisasikan pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya termasuk corona," katanya.
Kegiatan tersebut akan terus digelar secara acak hingga warga terbiasa melakukan adaptasi kebiasaan baru dengan menggunakan masker setiap melakukan kegiatan di luar rumah dan mematuhi protokol kesehatan agar Cianjur terbebas dari COVID-19.
Beberapa pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial membersihkan taman di Jalan Siliwangi, mengaku lupa dan terganggu saat beraktivitas ketika memakai masker, meskipun mereka tahu dampak ketika tertular virus corona.
"Virus corona dapat menyebabkan kematian kalau tertular, saya lupa karena tadi buru-buru, sehingga masker yang sudah disiapkan tertinggal di rumah. Saya tidak akan mengulang kembali kesalahan ini karena untuk kesehatan saya juga," kata Iman, pelanggar protokol kesehatan yang juga warga Kelurahan Pamoyanan.
Baca juga: Kesehatan dua pasien positif COVID-19 Cianjur terus membaik
Baca juga: Pendakian ke Gunung Gede-Pangrango kembali buka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020