Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menyatakan sebanyak 10 tempat hiburan, seperti tempat karaoke dan klub malam, sudah kembali beroperasi menerima pengunjung di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kabid Pembinaan Pariwisata Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan mereka sudah diberi izin operasional sejak 19 Agustus 2020.

"Itu rata-rata karaoke dan klub malam, bioskop belum, baru mengajukan," kata Edward di Bandung, Selasa.

Selama ini, kata dia, pihaknya  sudah merekomendasikan 50 tempat hiburan untuk diizinkan beroperasi ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Bandung. 50 tempat itu dinilai telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan.

Namun GTPP COVID-19 Kota Bandung baru mengizinkan 10 tempat hiburan untuk bisa beroperasi. Edward menyebut sisanya akan segera menyusul untuk bisa beroperasi.

"Kemarin sore sudah kita masukan lagi 34 nota rekomendasi ke tim Gugus Tugas, sekarang tinggal menunggu persetujuan saja," katanya.

Dengan mulai beroperasinya sejumlah tempat hiburan itu, Edward mengatakan pihaknya bakal membuat tim khusus untuk pengawasan penerapan protokol COVID-19 di tempat hiburan.

"Tim khusus gabungan dari Dinkes, Satpol PP, dan Disbudpar, untuk pengawasan di tempat hiburan. Kalau ada pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai Perwal (Peraturan Wali Kota)," katanya.

Baca juga: 85 tempat hiburan di Bandung ajukan izin beroperasi

Baca juga: Pemkot Bandung persilakan tempat hiburan ajukan relaksasi operasi

Baca juga: Pemkot Bandung izinkan hiburan malam dan bioskop beroperasi

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020