Bandung, 25/11 (ANTARA)-Perusahaan Daerah (PD) Pasar kota Bandung, Jawa Barat, mengaku tidak bisa memungut retribusi di Pasar Induk Gedebage lantaran dikuasai oleh gabungan pedagang dan jasa (GAPENSA).

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali, di Bandung, Rabu, menyebutkan, setelah bagian hukum Pemkot Bandung berjanji untuk meninjau ulang perjanjian kerjasama (PKS) pembangunan Baksil dengan PT EGI, kini PD Pasar akan meninjau kerjasama dengan Gabungan Pengusaha dan Jasa (GAPENSA), untuk mengelola Pasar Induk Gedebage.

Mengingat PD Pasar tidak sanggup untuk mengelola dan menarik retribusi dari pedagang di pasar induk Gedebage. Untuk itu, DPRD kota Bandung meminta bagian hukum dan PD Pasar untuk menjaga aset Pemkot di Gedebage.

"Kami minta PD Pasar tinjau ulang PKS dengan GAPENSA. Karena nantinya akan berpengaruh pada kewenanga PD Pasar untuk mengelola pasar induk Gedebage," katanya.

Kali ini, Bagian hukum kembali menjadi sorotan atas kelemahannya membuat PKS dengan pihak ketiga. Sehingga kerap membuat posisi Pemkot lemah atas pihak lain.

Selain itu, Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya (Distarcip) kota Bandung juga diminta untuk menjaga posisi Pemkot agar tetap aman secara hukum. Awalnya, pembangunan Pasar Induk Gedebage itu untuk menjual komoditi hasil bumi.

"Kalau sekarang ada yang menjual baju di sana itu kan lucu, karena baju bukan merupkan komoditi hasil bumi," ujarnya.

Dirut PD Pasar Dodi Suryadi, mengatakan, memang PD Pasar tengah mengkaji ulang PKS dengan pihak ketiga atas beberapa kerjasama.

"Bukan hanya PKS dengan GAPENSA yang kami buat, tapi beberapa PKS dengan pihak ketiga tengah kami tinjau ulang dengan bantuan pakar dari Unpad," kata Dodi.

Dodi mengakui keberadaan GAPENSA telah menghalangi gerak PD Pasar untuk mengelola pasar induk Gedebage. Bahkan mereka bisa mempengaruhi retribusi yang masuk ke PAD, sehingga menghilangkan potensi retribusi selama lima tahun.

"Saya akui, GAPENSA memang punya jasa untuk membantu pemindahan PKL dari Cibadak ke Tegalega dan teakhir ke Gedebage. Hanya saja, 'kekuasaan' mereka jadi meluas, " tegas Dodi.

Namun, Dodi menyangkkan, GAPENSA merasa berhak untuk mengambil dan tidak menyetorkan retribus dari pedagang lantaran ada ongkos atas apa yang telah mereka lakukan.***2***

Ahmad Sayuti
(U.PSO-060/C/Y003/Y003) 25-11-2009 19:22:29

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009