Tasikmalaya, 25/11 (ANTARA) - Tower operator Smart setinggi 20 meter yang dipasang di lantai atas rumah warga di Jalan Dr Moch Hatta Tasikmalaya disegel petugas Sapol PP kota Tasikmalaya, Rabu,karena menyalahi aturan dan tidak perijinan.
Kasatpol PP, Kota Tasikmalaya, Drs Hadi Riadi, mengatakan penyegelan tersebut selain tidak berijin karena dinilai mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal disekitar tower.
"Selain belum ada ijin, tower milik operator Smart ini pemasangannya dinilai berbahaya dan mengancam keselamatan penduduk," kata Hadi saat menyaksikan penyegelan oleh anggotanya.
Dikatakannya, keberadaan tower tersebut tidak memiliki kekuatan sebagai penahan tower karena hanya berdiri diatas tembok beton lantai atas rumah warga milik Ny Iis.
Ia menerangkan tower tersebut tanpa dilengkapi pondasi yang masuk ke dalam dasar tanah, tetapi tower hanya ditempelkan menggunakan pasak yang ditancap ke dalam beton rumah.
"Sehingga jika ada gempa atau angin kencang tower itu bisa saja ambruk dan menimpa rumah warga yang berada dekat disekitar tower,"katanya.
Sementara itu penyegelan tower sering dilakukan pihak Satpol PP dalam kurung waktu tahun 2009 telah menyegel sebanyak 15 tower tanpa ijin dan berbahaya mengganggu keselamatan warga.
Ditambahkannya, sanksi pemasangan tower tanpa ijin dan membahayakan belum ada dasar hukumnya karena Perda nomor 11 tentang ketertiban umum disahkan masih dalam proses pematangan.
"Sanksi hukum akan mulai tahun depan dan pemilik tower seperti itu akan dikenai sanksi, kalau sekarang hanya penyegelan dan peringatan saja," kata Hadi.
Ia menjelaskan sementara tower yang mengancam keselamatan, pihak Satpol PP menyegelnya dengan pencabutan aliran listrik tower serta memasang segel dari pihak Satpol PP bahkan dipasangi papan pemberitahuan tower itu belum berijin.
Sementara itu penyegelan tersebut mengundang perhatian warga sekitar dan banyak warga termasuk pemilik rumah mengaku khawatir dengan terpasangnya tower di atas rumah.
Menurut pemilik rumah tower tersebut sudah berdiri sejak dua pekan lalu setelah ada kesepakatan dari pihak Smart bahwa keberadaan tower tidak akan mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.
"Padahal saya merasa sejak tower itu berdiri merasa cemas karena takut roboh, dan tidak tahu cara pemasangannya seperti itu, yang bisa membahayakan," katanya.
Ia mengaku sebelum dilakukan pemasangan pihak teknisi dari Samrt yang memasang tower mengatakan sudah memiliki ijin dari warga sekitar dan menjamin tidak akan roboh apabila diterpa angin atau diguncang gempa.
"Katanya sudah diperhitungkan dengan cermat dan tidak akan roboh, makanya saya ijinkan saja," katanya.***3***
Feri Purnama
(U.PK-FPM/B/Y003/Y003) 25-11-2009 18:35:00
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009
Kasatpol PP, Kota Tasikmalaya, Drs Hadi Riadi, mengatakan penyegelan tersebut selain tidak berijin karena dinilai mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal disekitar tower.
"Selain belum ada ijin, tower milik operator Smart ini pemasangannya dinilai berbahaya dan mengancam keselamatan penduduk," kata Hadi saat menyaksikan penyegelan oleh anggotanya.
Dikatakannya, keberadaan tower tersebut tidak memiliki kekuatan sebagai penahan tower karena hanya berdiri diatas tembok beton lantai atas rumah warga milik Ny Iis.
Ia menerangkan tower tersebut tanpa dilengkapi pondasi yang masuk ke dalam dasar tanah, tetapi tower hanya ditempelkan menggunakan pasak yang ditancap ke dalam beton rumah.
"Sehingga jika ada gempa atau angin kencang tower itu bisa saja ambruk dan menimpa rumah warga yang berada dekat disekitar tower,"katanya.
Sementara itu penyegelan tower sering dilakukan pihak Satpol PP dalam kurung waktu tahun 2009 telah menyegel sebanyak 15 tower tanpa ijin dan berbahaya mengganggu keselamatan warga.
Ditambahkannya, sanksi pemasangan tower tanpa ijin dan membahayakan belum ada dasar hukumnya karena Perda nomor 11 tentang ketertiban umum disahkan masih dalam proses pematangan.
"Sanksi hukum akan mulai tahun depan dan pemilik tower seperti itu akan dikenai sanksi, kalau sekarang hanya penyegelan dan peringatan saja," kata Hadi.
Ia menjelaskan sementara tower yang mengancam keselamatan, pihak Satpol PP menyegelnya dengan pencabutan aliran listrik tower serta memasang segel dari pihak Satpol PP bahkan dipasangi papan pemberitahuan tower itu belum berijin.
Sementara itu penyegelan tersebut mengundang perhatian warga sekitar dan banyak warga termasuk pemilik rumah mengaku khawatir dengan terpasangnya tower di atas rumah.
Menurut pemilik rumah tower tersebut sudah berdiri sejak dua pekan lalu setelah ada kesepakatan dari pihak Smart bahwa keberadaan tower tidak akan mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.
"Padahal saya merasa sejak tower itu berdiri merasa cemas karena takut roboh, dan tidak tahu cara pemasangannya seperti itu, yang bisa membahayakan," katanya.
Ia mengaku sebelum dilakukan pemasangan pihak teknisi dari Samrt yang memasang tower mengatakan sudah memiliki ijin dari warga sekitar dan menjamin tidak akan roboh apabila diterpa angin atau diguncang gempa.
"Katanya sudah diperhitungkan dengan cermat dan tidak akan roboh, makanya saya ijinkan saja," katanya.***3***
Feri Purnama
(U.PK-FPM/B/Y003/Y003) 25-11-2009 18:35:00
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009