Cirebon, 24/11 (ANTARA) - Jajaran Polisi Air (Polai) Polda Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 2.250 colly pakaian bekas asal Singapura melalui kapal laut.

Kasubdit Bin Ops Dit Polair Polda Jabar, Kompol Suyitno di Cirebon, Senin, mengatakan penangkapan kapal berisi pakaian bekas tersebut terjadi pada tanggal 14 November 2009.

Jajarannya saat itu sedang melakukan patroli rutin dan mencurigai sebuah kapal bernama KLM Surya Jaya melintas di perairan Cirebon tidak layaknya seperti kapal nelayan biasa.

"Kami kemudian memeriksa dokumen perjalanan ternyata sijil (daftar anak buah kapal. RED) tidak sesuai dengan kenyataan, tercatat hanya dua orang , tetapi ternyata kami menemukan 15 orang ABK," kata Suyitno.

Kemudian, lanjutnya, saat pihaknya memeriksa barang yang dibawa kapal tersebut ternyata berisi pakaian bekas yang diakui awak kapal berasal dari Malaysia.

"Namun setelah kami periksa denga dokumen yang ada ternyata barang tersebut berasal dari Singapura," katanya
Pakaian-pakaian bekas tersebut, menurut Suyitno rencananya akan diselundupkan melalui pelabuhan Cirebon dan selanjutnya akan dibawa ke Bandung.

Isinya terdiri dari celana jenis katun, jeans, jaket dan t shirt. Namun Suyitno mengaku belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang apa saja isi dalam ribuan colly pakaian bekas tersebut dan menduga kemungkinan ada barang selundupan lain di dalamnya.

"Bisa saja dari tumpukan pakaian bekas tersebut, mereka juga menyelundupkan barang-barang lain bisa handphone atau barang elektronik ," katanya.

Menurut Suyitno, barang tersebut adalah milik seorang pengusaha asal Bandung bernama Edi. Tercatat 2.250 colly pakaian bekas tersebut ditujukan kepada Iskandar, warga Cirebon untuk mengurus sehingga bisa lolos dari pelabuhan Cirebon.

Perbuatan Edi tersebut, Suyitno menegaskan telah melanggar pasal 1 Kepmenperindag no 642/MPP/kep/9/2002 jo pasal 480 jo 55 jo 56 KUHP tentang larangan tata niaga impor gombal dan kain bekas.

Untuk kejelasan kasus ini, Suyitno mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini berencana akan melakukan gelar perkara dengan menghadirkan instansi terkait seperti Kejaksaan, Bea Cukai, Pelindo, Polda Jabar sekaligus saksi ahli. ***3***

Mohamad Taufik
(T.PSO-059/B/Y003/Y003) 23-11-2009 19:10:15

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009