Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Sukabumi, Jawa Barat memastikan seluruh bentuk pelayanan mulai dari pembuatan paspor dan layanan keimigrasian lainnya aman dari penyebaran COVID-19.

"Jaminan yang kami berikan ini agar masyarakat yang mendapatkan pelayanan keimigrasian bisa tenang di masa pandemi ini, karena kami sudah menerapkan protokol kesehatan ketat mulai dari pintu gerbang hingga ruang pelayanan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Muhamad Taufik Sulaeman di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, protokol kesehatan pencegahan COVID-19 wajib dilaksanakan oleh siapapun baik petugas Kantor Imigrasi maupun pengunjung atau pemohon. Sebelum masuk ruangan mereka harus melakukan pengukuran suhu tubuh, jika di atas 37,5 derajat Celcius maka orang tersebut dilarang masuk dan apabila ingin kembali harus melampirkan surat keterangan sehat bebas COVID-19.

Selanjutnya, di masa pandemi COVID-19 pihaknya membatasi jumlah pemohon yang awalnya 120 orang/hari saat ini hanya 40 orang saja setiap harinya untuk menghindari kerumunan dan antrean panjang. Bagi pemohon yang diantar, maka pengantarnya dilarang masuk ke ruangan pelayanan.

Di lokasi pun pihaknya sudah menyiagakan Duta Layanan Imigrasi yang akan membantu pemohon dalam mengisi administrasi dan persyaratan lainnya. Kemudian petugas yang melayaninya pun wajib menggunakan pelindung wajah dan masker serta di tempat pelayanan pun sudah disediakan hand sanitizer maupun wastafel portabel.

Intinya baik petugas yang melayani maupun pemohon wajib melaksanakan protokol kesehatan ketat, karena pihaknya tidak ingin ada yang tertular virus yang bisa menyebabkan kematian ini apalagi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

"Seluruh ruangan setiap harinya disemprot oleh desinfektan baik sebelum waktu masuk maupun pulang kerja dan untuk alat yang digunakan seperti perekam sidik jari, sebelum digunakan pemohon wajib membersihkan tangannya menggunakan hand sanitizer," tambahnya.

Di sisi lain, Taufik mengatakan untuk memastikan seluruh petugasnya bebas dari COVID-19 pada Rabu, (19/8) dilakukan pemeriksaan cepat kepada 43 karyawannya dan hasilnya tidak ada satupun yang reaktif.

Namun demikian, upaya pencegahan terus dilakukan pihaknya sebagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Diperketatnya pelayanan di masa pandemi ini juga merupakan salah satu upaya menghindari penularan virus ini.

Selain itu, ia pun mengimbau kepada seluruh petugasnya agar di saat libur lebih baik diam di rumah jangan berkeliaran apalagi bermain di tempat-tempat keramaian seperti objek wisata dan lainnya. 

Baca juga: Kantor Imigrasi berlakukan larangan WNA masuk Sukabumi dan Cianjur

Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi batasi pelayanan paspor

Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi tunda pembuatan paspor puluhan warga, ini alasannya

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020