Pemerintah Kota Depok di Provinsi Jawa Barat meminta warga menghentikan aktivitas selama tiga menit pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB serta berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya serentak dikumandangkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Minggu.
Pemerintah kota sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pedoman pelaksanaan acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 di tingkat Kota Depok selama pandemi COVID-19.
Menurut surat edaran tersebut, warga dilarang menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI yang mengumpulkan banyak orang.
Wali Kota mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi seperti sekarang perayaan Hari Kemerdekaan dilakukan dengan memasang umbul-umbul dan dekorasi serta menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing.
Peringatan Hari Kemerdekaan, menurut dia, juga mencakup pengibaran bendera Merah Putih selama satu bulan dari 1 hingga 31 Agustus 2020.
Wali Kota meminta lurah menyampaikan imbauan ke pengurus lingkungan rukun tetangga dan rukun warga serta pengembang atau penghuni perumahan di wilayah mereka mengenai pemasangan bendera dan hiasan untuk memperingati Hari Kemerdekaan.
Baca juga: Istana Kepresidenan ajak masyarakat hentikan aktivitas saat Detik-Detik Proklamasi
Baca juga: Tips seru 17 Agustusan di rumah ala Google, apa saja?
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Minggu.
Pemerintah kota sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pedoman pelaksanaan acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 di tingkat Kota Depok selama pandemi COVID-19.
Menurut surat edaran tersebut, warga dilarang menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI yang mengumpulkan banyak orang.
Wali Kota mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi seperti sekarang perayaan Hari Kemerdekaan dilakukan dengan memasang umbul-umbul dan dekorasi serta menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing.
Peringatan Hari Kemerdekaan, menurut dia, juga mencakup pengibaran bendera Merah Putih selama satu bulan dari 1 hingga 31 Agustus 2020.
Wali Kota meminta lurah menyampaikan imbauan ke pengurus lingkungan rukun tetangga dan rukun warga serta pengembang atau penghuni perumahan di wilayah mereka mengenai pemasangan bendera dan hiasan untuk memperingati Hari Kemerdekaan.
Baca juga: Istana Kepresidenan ajak masyarakat hentikan aktivitas saat Detik-Detik Proklamasi
Baca juga: Tips seru 17 Agustusan di rumah ala Google, apa saja?
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020