Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443/367-Huk/GT tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat Setelah Melakukan Aktivitas Perkantoran, Tempat Kerja dan Aktivitas Lainnya di Luar Rumah, dengan 11 poin protokol kesehatan pencegahan diri dari COVID-19.
"Surat edaran ini sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, demi keselamatan bersama," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Depok, Jabar, Rabu.
Ia mengatakan peningkatan kasus konfirmasi positif belakangan meningkat dari klaster pekerja, kantor atau kegiatan luar lainnya. Akibatnya memunculkan klaster keluarga, sehingga perlu mengeluarkan SE ini sebagai upaya pencegahan.
Dikatakannya, poin pertama adalah melepaskan sepatu sebelum masuk ke dalam rumah. Poin kedua, jangan menyentuh apapun sebelum cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Selanjutnya, poin ketiga yaitu meletakkan barang di tempat atau dikotak khusus. Poin keempat, melepaskan pakaian dan diletakkan pada tempat khusus atau langsung dicuci dengan detergen.
"Poin ke lima ketika pulang dari aktivitas harus segera mandi. Kemudian, poin keenam jika tidak langsung membersihkan diri pastikan mencuci tangan atau area terpapar udara luar," katanya.
Kemudian, sambung Mohammad Idris, poin ketujuh membersihkan gawai, serta kaca mata dengan disinfektan. Poin delapan membersihkan semua benda yang dibawa dari luar juga dengan disinfektan.
Poin kesembilan menghindari kontak langsung dengan kelompok rentan seperti lansia, balita dan anak-anak.
Selanjutnya poin kesepuluh antarkeluarga harus saling mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi individu setiap ke luar rumah.
Terakhir, poin kesebelas adalah harus selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan selalu mencuci tangan.
Dikatakannya meskipun mungkin masyarakat sudah jenuh dengan imbauan bermasker, jaga jarak dan cuci tangan, tapi hal ini harus menjadi kebutuhan setiap individu.
"Kita harus bisa proteksi diri kita, terlebih yang memiliki aktivitas di luar untuk bekerja, karena 60 persen warga Depok adalah pelaju yang bekerja di sekitar Jakarta, Tangerang dan Bekasi," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Depok keluarkan SE protokol kesehatan pribadi cegah COVID-19
Baca juga: Ini penyebab Depok rawan penularan COVID-19
Baca juga: Depok masuk Zona merah, Pemkot tingkatkan sinergi antardaerah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Surat edaran ini sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, demi keselamatan bersama," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Depok, Jabar, Rabu.
Ia mengatakan peningkatan kasus konfirmasi positif belakangan meningkat dari klaster pekerja, kantor atau kegiatan luar lainnya. Akibatnya memunculkan klaster keluarga, sehingga perlu mengeluarkan SE ini sebagai upaya pencegahan.
Dikatakannya, poin pertama adalah melepaskan sepatu sebelum masuk ke dalam rumah. Poin kedua, jangan menyentuh apapun sebelum cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Selanjutnya, poin ketiga yaitu meletakkan barang di tempat atau dikotak khusus. Poin keempat, melepaskan pakaian dan diletakkan pada tempat khusus atau langsung dicuci dengan detergen.
"Poin ke lima ketika pulang dari aktivitas harus segera mandi. Kemudian, poin keenam jika tidak langsung membersihkan diri pastikan mencuci tangan atau area terpapar udara luar," katanya.
Kemudian, sambung Mohammad Idris, poin ketujuh membersihkan gawai, serta kaca mata dengan disinfektan. Poin delapan membersihkan semua benda yang dibawa dari luar juga dengan disinfektan.
Poin kesembilan menghindari kontak langsung dengan kelompok rentan seperti lansia, balita dan anak-anak.
Selanjutnya poin kesepuluh antarkeluarga harus saling mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi individu setiap ke luar rumah.
Terakhir, poin kesebelas adalah harus selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan selalu mencuci tangan.
Dikatakannya meskipun mungkin masyarakat sudah jenuh dengan imbauan bermasker, jaga jarak dan cuci tangan, tapi hal ini harus menjadi kebutuhan setiap individu.
"Kita harus bisa proteksi diri kita, terlebih yang memiliki aktivitas di luar untuk bekerja, karena 60 persen warga Depok adalah pelaju yang bekerja di sekitar Jakarta, Tangerang dan Bekasi," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Depok keluarkan SE protokol kesehatan pribadi cegah COVID-19
Baca juga: Ini penyebab Depok rawan penularan COVID-19
Baca juga: Depok masuk Zona merah, Pemkot tingkatkan sinergi antardaerah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020