Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mengatakan bahwa penahanan terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Kami akan pindahkan Djoko Tjandra untuk menjalani pidananya di Lapas Salemba sebagai warga binaan," ujar Reynhard dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Djoko dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra untuk saat ini sudah dirasa cukup.

"Pemeriksaan Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dirjenpas untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya," ucap Listyo.

Dalam kesempatan itu, Listyo juga menyampaikan bahwa gelar perkara kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan "red notice" atas nama Djoko Tjandra akan diadakan pekan depan.

"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan dari KPK," ucap Listyo.

Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (6/8).

Baca juga: Kejagung usut dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki terkait Djoko Tjandra

Baca juga: Pejabat yang lindungi Djoko Tjandra harus siap dipidanakan, kata Menko Polhukam

 

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020