Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya segera mengagendakan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dan Sunda Wiwitan terkait permasalahan pembangunan makam atau tugu yang menjadi polemik.
"Sampai saat ini kedua pihak (Pemkab Kuningan dan Sunda Wiwitan) setuju untuk mediasi. Tinggal menentukan waktu dan tempatnya saja, karena membutuhkan persiapan baik bahan, analisa maupun kebutuhan teknis," kata Beka melalui pesan singkatnya yang diterima di Cirebon, Kamis.
Menurutnya setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari Sunda Wiwitan, Komnas melakukan pemantauan lapangan langsung.
Kemudian Komnas HAM kata Beka, juga meminta keterangan para pihak yang sedang bersengketa yaitu Pemkab Kuningan dan Sunda Wiwitan.
Terkait dengan penyelesaian sengketa yang ada, lanjut Beka, Bupati Kuningan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan sudah melakukan beberapa langkah dengan berkunjung ke paseban.
"Sebagai strategi penyelesaian, Komnas HAM memberi usulan supaya ada mediasi hak asasi manusia antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Sunda Wiwitan dengan Komnas HAM sebagai mediator," ujarnya.
Untuk sementara kata Beka, mediasi dilakukan tanggal 18-19 Agustus, untuk itu pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah mediasi sembari menunggu kepastian waktu serta kesiapan para pihak untuk bermediasi.
Dia menambahkan ada beberapa concern yang harus menjadi pertimbangan bersama, antara lain membangun kembali tatanan dan relasi sosial antar-elemen masyarakat pasca-penyelesaian sengketa.
Dan juga mitigasi dampak yang timbul dari kelompok yang menolak pembangunan tugu bakal makam serta antisipasi gangguan keamanan dan penegakan hukum.
"Sembari menunggu proses mediasi, Komnas HAM meminta semua pihak untuk menjaga situasi Kabupaten Kuningan supaya tetap damai dan kondusif," katanya.
Baca juga: Pemkab Kuningan klarifikasi terkait IMB makam tokoh Sunda Wiwitan
Baca juga: Pembangunan makam tokoh Sunda Wiwitan dihentikan karena tidak ada IMB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Sampai saat ini kedua pihak (Pemkab Kuningan dan Sunda Wiwitan) setuju untuk mediasi. Tinggal menentukan waktu dan tempatnya saja, karena membutuhkan persiapan baik bahan, analisa maupun kebutuhan teknis," kata Beka melalui pesan singkatnya yang diterima di Cirebon, Kamis.
Menurutnya setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari Sunda Wiwitan, Komnas melakukan pemantauan lapangan langsung.
Kemudian Komnas HAM kata Beka, juga meminta keterangan para pihak yang sedang bersengketa yaitu Pemkab Kuningan dan Sunda Wiwitan.
Terkait dengan penyelesaian sengketa yang ada, lanjut Beka, Bupati Kuningan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan sudah melakukan beberapa langkah dengan berkunjung ke paseban.
"Sebagai strategi penyelesaian, Komnas HAM memberi usulan supaya ada mediasi hak asasi manusia antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Sunda Wiwitan dengan Komnas HAM sebagai mediator," ujarnya.
Untuk sementara kata Beka, mediasi dilakukan tanggal 18-19 Agustus, untuk itu pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah mediasi sembari menunggu kepastian waktu serta kesiapan para pihak untuk bermediasi.
Dia menambahkan ada beberapa concern yang harus menjadi pertimbangan bersama, antara lain membangun kembali tatanan dan relasi sosial antar-elemen masyarakat pasca-penyelesaian sengketa.
Dan juga mitigasi dampak yang timbul dari kelompok yang menolak pembangunan tugu bakal makam serta antisipasi gangguan keamanan dan penegakan hukum.
"Sembari menunggu proses mediasi, Komnas HAM meminta semua pihak untuk menjaga situasi Kabupaten Kuningan supaya tetap damai dan kondusif," katanya.
Baca juga: Pemkab Kuningan klarifikasi terkait IMB makam tokoh Sunda Wiwitan
Baca juga: Pembangunan makam tokoh Sunda Wiwitan dihentikan karena tidak ada IMB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020