Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) soal kepemilikan barang-barang yang telah disita dari vila di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor.
KPK, Kamis memeriksa Nurhadi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"NHD diperiksa sebagai tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang NHD yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, penyidik KPK hari ini juga memeriksa saksi Iwan Restiawan dari unsur swasta untuk tersangka Nurhadi.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM (Sertifikat Hak Milik) sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat dari Tin Zuraida (istri Nurhadi) kepada Sudirman (pengusaha)," ungkap Ali.
Saksi Sudirman sebelumnya juga telah diperiksa KPK pada Selasa (7/7) untuk tersangka Nurhadi. Saat itu, Sudirman dikonfirmasi pengetahuannya mengenai penjualan vila di Gadog tersebut milik tersangka Nurhadi dan istrinya kepada dirinya.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi atau swasta dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.
Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Baca juga: Nurhadi ditangkap, Menko Polhukam salut terhadap KPK
Baca juga: Tim KPK sempat dapat perlawanan saat hendak tangkap Nurhadi dan menantunya
Baca juga: Nurhadi dan menantunya ditangkap KPK di rumahnya di Jaksel
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
KPK, Kamis memeriksa Nurhadi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"NHD diperiksa sebagai tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang NHD yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, penyidik KPK hari ini juga memeriksa saksi Iwan Restiawan dari unsur swasta untuk tersangka Nurhadi.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM (Sertifikat Hak Milik) sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat dari Tin Zuraida (istri Nurhadi) kepada Sudirman (pengusaha)," ungkap Ali.
Saksi Sudirman sebelumnya juga telah diperiksa KPK pada Selasa (7/7) untuk tersangka Nurhadi. Saat itu, Sudirman dikonfirmasi pengetahuannya mengenai penjualan vila di Gadog tersebut milik tersangka Nurhadi dan istrinya kepada dirinya.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi atau swasta dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.
Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Baca juga: Nurhadi ditangkap, Menko Polhukam salut terhadap KPK
Baca juga: Tim KPK sempat dapat perlawanan saat hendak tangkap Nurhadi dan menantunya
Baca juga: Nurhadi dan menantunya ditangkap KPK di rumahnya di Jaksel
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020