Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memperpanjang adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) masyarakat produktif aman COVID-19 hingga sebulan ke depan.
"Ini berbeda dengan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang PSBB proporsional sampai 16 Agustus," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor Surat 300/Kep.434-BPBD/VIII/2020 yang ditandatangani hari ini.
Kebijakan serupa sudah diterapkan sebelumnya sejak awal Juni lalu kemudian diperpanjang lagi hingga 2 Agustus.
"ATHB untuk percepatan penanganan COVID-19 serta mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat," kata Wali Kota.
Rahmat mengatakan selama kebijakan itu berlangsung aktivitas di bidang kesehatan, pendidikan, agama, di tempat kerja, fasilitas umum dan sosial budaya wajib menjalankan protokol kesehatan.
"Jika ditemukan kasus positif COVID-19 maka diberlakukan pembatasan sosial skala mikro," ucapnya.
Dilansir dari situs corona.bekasikota.go.id, kasus baru masih terus ditemukan di Kota Bekasi bahkan dalam tiga hari terakhir situs itu mencatat ada 27 kasus baru.
Jika diakumulasi sejak awal kasus maka penduduk Kota Bekasi yang sudah terkonfirmasi sebanyak 565 dengan angka kematian 39, sementara yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 512.
Baca juga: Pemkot Bekasi terbitkan kebijakan baru tugas ASN dalam AKB
Baca juga: Pemkab Garut benahi sekolah agar berstandar AKB, cegah COVID-19
Baca juga: Alasan Pemkot Bandung belum izinkan buka tempat hiburan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020