Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat ada pengurangan zona hijau penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dari semula empat zona, kini menjadi tiga zona.

"Zona hijau tinggal Tenjo, Jonggol, dan Tanjungsari," kata Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Ade Yasin di Cibinong Kabupaten Bogor, Minggu (2/8).

Berdasarkan catatannya, dua hari sebelumnya, Kecamatan Rumpin masuk dalam zona hijau. Tapi, kini statusnya berubah menjadi zona kuning karena ada salah satu warganya yang tercatat sebagai pasien suspek COVID-19.

Hingga Minggu (2/8), ia mencatat ada sebanyak 13 kecamatan zona kuning, dan 24 kecamatan berstatus zona merah.

Pada periode yang sama, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 546 kasus COVID-19 di wilayahnya, dengan rincian 27 kasus meninggal dunia, dan 321 pasien yang berhasil sembuh.

Kondisi kasus COVID-19 yang jumlahnya tak kunjung menurun ini membuat Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tidak melakukan pelonggaran aturan pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku selama 14 hari sejak 31 Juli 2020.

Pada perpanjangan PSBB kali ini Pemkab Bogor tidak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya. Maka, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterbitkan 16 Juli 2020.

"Kemarin kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Pemanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah.

Baca juga: Kabupaten Bogor enggan longgarkan PSBB karena kasus COVID-19 tak menurun

Baca juga: Kabupaten Bogor gencar razia warga tak bermasker
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020