Kepolisian Resor Sumedang menangkap tiga pelaku dalam dua kasus kejahatan perbuatan asusila dan pembunuhan terhadap korban yang masih di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Ada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat jumpa pers pengungkapan kasus kejahatan di Sumedang, Kamis.
Ia menuturkan, tersangka kasus pembunuhan, RR (27) melakukan aksinya terhadap seorang remaja di rumahnya Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan pada 4 Februari 2019.
Pelaku, lanjut dia, menghilangkan nyawa korban dengan cara dicekik karena merasa sakit hati, kemudian melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya selama setahun lebih.
"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mencekik korban hingga tidak bernapas," ungkapnya.
Kapolres menyampaikan, kepolisian terus berupaya mencari pelaku hingga akhirnya pelarian pelaku dapat ditemukan di wilayah Kepulauan Aru, Maluku pada Senin 6 Juli 2020, lalu dibawa oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Sumedang.
"Tersangka dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumedang yang tiba pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020," ujarnya.
Sedangkan kasus kejahatan lainnya terhadap anak yakni persetubuhan yang dilakukan oleh dua pria terhadap gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Rancakalong, pada 2 Juli 2020.
Kedua tersangka yakni inisial RT dan DA telah merencanakan tindakan kejahatan asusila terhadap korban dengan modus merayu korban lalu dicekoki minuman obat batuk dosis tinggi hingga akhirnya mabuk kemudian disetubuhi.
"Tersangka mencekoki korban menggunakan obat batuk jenis Komix sebanyak 15 sachet lalu menyetubuhinya," katanya.
Akibat perbuatannya itu para tersangka kejahatan anak itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, minimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," tuturnya.
Baca juga: Polres Sumedang jaga ketahanan pangan masyarakat di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Polres Sunedang bersiaga untuk penegakan aturan AKB
Baca juga: Polisi Sumedang tangkap pengeroyok hingga korbannya tewas
Baca juga: Polres Sumedang pantau penyaluran bantuan uang tunai
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Ada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat jumpa pers pengungkapan kasus kejahatan di Sumedang, Kamis.
Ia menuturkan, tersangka kasus pembunuhan, RR (27) melakukan aksinya terhadap seorang remaja di rumahnya Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan pada 4 Februari 2019.
Pelaku, lanjut dia, menghilangkan nyawa korban dengan cara dicekik karena merasa sakit hati, kemudian melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya selama setahun lebih.
"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mencekik korban hingga tidak bernapas," ungkapnya.
Kapolres menyampaikan, kepolisian terus berupaya mencari pelaku hingga akhirnya pelarian pelaku dapat ditemukan di wilayah Kepulauan Aru, Maluku pada Senin 6 Juli 2020, lalu dibawa oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Sumedang.
"Tersangka dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumedang yang tiba pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020," ujarnya.
Sedangkan kasus kejahatan lainnya terhadap anak yakni persetubuhan yang dilakukan oleh dua pria terhadap gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Rancakalong, pada 2 Juli 2020.
Kedua tersangka yakni inisial RT dan DA telah merencanakan tindakan kejahatan asusila terhadap korban dengan modus merayu korban lalu dicekoki minuman obat batuk dosis tinggi hingga akhirnya mabuk kemudian disetubuhi.
"Tersangka mencekoki korban menggunakan obat batuk jenis Komix sebanyak 15 sachet lalu menyetubuhinya," katanya.
Akibat perbuatannya itu para tersangka kejahatan anak itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, minimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," tuturnya.
Baca juga: Polres Sumedang jaga ketahanan pangan masyarakat di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Polres Sunedang bersiaga untuk penegakan aturan AKB
Baca juga: Polisi Sumedang tangkap pengeroyok hingga korbannya tewas
Baca juga: Polres Sumedang pantau penyaluran bantuan uang tunai
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020