Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan pecandu narkoba mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Muhammadiyah menyambut baik keputusan MK. Semoga bisa menjadi awal yang baik untuk pemberantasan narkoba di Indonesia. Saat ini Indonesia sudah darurat narkoba," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, di Jakarta, Senin.
Muhammadiyah, kata Mu'ti, berharap putusan MK tersebut menjadi langkah baik untuk memerangi peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia.
Menurut dia, putusan MK pada Desember 2019 lalu tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu sudah final dan mengikat.
"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada proses hukum setelahnya dan harus dilaksanakan oleh penyelenggara negara yang terkait," katanya.
Ia menjelaskan KPU sebagai penyelenggara pemilu harus melaksanakan keputusan MK dan memastikan bahwa pelaksanaannya tidak bersifat formalitas.
Untuk melaksanakan putusan MK itu, kata dia, perlu diterbitkan regulasi dan persyaratan khusus dengan berpedoman pada putusan MK yang ketat dan akuntabel untuk mencegah adanya pecandu dan mantan pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah.
"Pemenuhan tiga syarat dalam keputusan MK, tidak akan mudah dilaksanakan, sehingga perlu ada regulasi dan persyaratan khusus yang ketat dan akuntabel," katanya pula.
Lebih lanjut, Mu'ti mengatakan bahwa KPU dan DPR dapat membuat aturan tambahan, karena bebas narkoba merupakan persyaratan pencalonan kepala daerah.
"Maka, jika ada kepala daerah yang terpilih terbukti menyalahkan gunakan narkoba, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya," katanya lagi.
MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah, sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10/2016.
Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.
Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.
MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.
Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.
Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Baca juga: Muhamamdiyah: pandemi COVID-19 bukan hasil konspirasi
Baca juga: Muhammadiyah: Keputusan tepat pembatalan pemberangkatan jamaah haji
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Muhammadiyah menyambut baik keputusan MK. Semoga bisa menjadi awal yang baik untuk pemberantasan narkoba di Indonesia. Saat ini Indonesia sudah darurat narkoba," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, di Jakarta, Senin.
Muhammadiyah, kata Mu'ti, berharap putusan MK tersebut menjadi langkah baik untuk memerangi peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia.
Menurut dia, putusan MK pada Desember 2019 lalu tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu sudah final dan mengikat.
"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada proses hukum setelahnya dan harus dilaksanakan oleh penyelenggara negara yang terkait," katanya.
Ia menjelaskan KPU sebagai penyelenggara pemilu harus melaksanakan keputusan MK dan memastikan bahwa pelaksanaannya tidak bersifat formalitas.
Untuk melaksanakan putusan MK itu, kata dia, perlu diterbitkan regulasi dan persyaratan khusus dengan berpedoman pada putusan MK yang ketat dan akuntabel untuk mencegah adanya pecandu dan mantan pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah.
"Pemenuhan tiga syarat dalam keputusan MK, tidak akan mudah dilaksanakan, sehingga perlu ada regulasi dan persyaratan khusus yang ketat dan akuntabel," katanya pula.
Lebih lanjut, Mu'ti mengatakan bahwa KPU dan DPR dapat membuat aturan tambahan, karena bebas narkoba merupakan persyaratan pencalonan kepala daerah.
"Maka, jika ada kepala daerah yang terpilih terbukti menyalahkan gunakan narkoba, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya," katanya lagi.
MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah, sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10/2016.
Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.
Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.
MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.
Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.
Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Baca juga: Muhamamdiyah: pandemi COVID-19 bukan hasil konspirasi
Baca juga: Muhammadiyah: Keputusan tepat pembatalan pemberangkatan jamaah haji
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020