DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi perintis pinjaman dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak wabah Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
"Untuk Pemprov DKI dan Pemprov Jawa Barat adalah dua provinsi yang kami jadikan pionir untuk bisa mendapatkan fasilitas pinjaman dalam rangka pemulihan ekonomi nasional karena paling terdampak COVID-19," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Senin.
Sri mengatakan pinjaman tersebut dipastikan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) di Kementerian Keuangan RI.
Saat ini ada tiga pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman dana dalam rangka PEN. Ketiga daerah itu adalah Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Banten.
"Di bulan Juni ini ada 22 pemerintah daerah yang sudah melakukan perjanjian pinjaman dengan PT SMI. Tiga di antaranya tingkat provinsi dan 19 di antaranya adalah pemerintah kabupaten/kota," kata Sri.
Pemprov DKI Jakarta meminjam dana sebesar Rp12,5 triliun, Provinsi Jawa Barat meminjam Rp4 triliun dan Provinsi Banten meminjam Rp1,9 triliun. Seluruh dana itu akan digunakan pemerintah daerah, sebagai dampak anggaran penataan infrastruktur di wilayah setempat dialokasikan untuk penanganan COVID-19 di daerahnya masing-masing.
Menurut dia, jangka waktu pinjaman dana atau tenor duit ini paling lama selama 10 tahun. Sebetulnya Bank Indonesia (BI) telah mengatur tenor selama lima sampai tujuh tahun, namun pemerintah pusat mengeluarkan pengecualian menjadi 10 tahun akibat wabah COVID-19.
"Dari PT SMI sendiri, sumber pendanaan mereka untuk bisa menyediakan Rp5 triliun adalah bunganya sebesar 5,4 persen. Pemerintah akan membayar selisih dengan cost of fund (biaya dana) yang ditanggung PT SMI agar pinjaman kepada pemerintah daerah mendekati 0 (bunga), kecuali biaya administrasi," ujarnya.
Kata dia, penugasan yang diberikan kepada PT SMI tidak hanya terbatas sebagai kreditur, tapi dibuat dalam rangka menguatkan perekonomian yang ada di daerah.
Sri Mulyani meminta kepada PT SMI agar memberikan jasa konsultasi, pengembangan proyek, memberikan penguatan dan peningkatan kapabilitas kepada pemerintah daerah untuk bisa mendesain pinjamannya.
Kalau dilihat hanya 22 pemerintah daerah (yang mengajukan peminjaman), berarti masih banyak yang belum tersentuh.
"Di Indonesia ada 500 lebih kabupaten/kota dan saya berharap agar PT SMI bekerja lebih keras lagi (untuk mencari daerah yang ingin meminjam), karena dampak dari COVID-19 ini sungguh luar biasa sehingga dana ini bisa digunakan dalam rangka pembangunan daerah," katanya.
Baca juga: Pemerintah beri pinjaman Rp16,5 triliun untuk Pemprov DKI dan Jabar
Baca juga: Pemprov Jabar peroleh bantuan Rp10 triliun dari pusat untuk pemulihan ekonomi
Baca juga: Ini kriteria daerah dapatkan pinjaman dana Pusat untuk pemulihan ekonomi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Untuk Pemprov DKI dan Pemprov Jawa Barat adalah dua provinsi yang kami jadikan pionir untuk bisa mendapatkan fasilitas pinjaman dalam rangka pemulihan ekonomi nasional karena paling terdampak COVID-19," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Senin.
Sri mengatakan pinjaman tersebut dipastikan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) di Kementerian Keuangan RI.
Saat ini ada tiga pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman dana dalam rangka PEN. Ketiga daerah itu adalah Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Banten.
"Di bulan Juni ini ada 22 pemerintah daerah yang sudah melakukan perjanjian pinjaman dengan PT SMI. Tiga di antaranya tingkat provinsi dan 19 di antaranya adalah pemerintah kabupaten/kota," kata Sri.
Pemprov DKI Jakarta meminjam dana sebesar Rp12,5 triliun, Provinsi Jawa Barat meminjam Rp4 triliun dan Provinsi Banten meminjam Rp1,9 triliun. Seluruh dana itu akan digunakan pemerintah daerah, sebagai dampak anggaran penataan infrastruktur di wilayah setempat dialokasikan untuk penanganan COVID-19 di daerahnya masing-masing.
Menurut dia, jangka waktu pinjaman dana atau tenor duit ini paling lama selama 10 tahun. Sebetulnya Bank Indonesia (BI) telah mengatur tenor selama lima sampai tujuh tahun, namun pemerintah pusat mengeluarkan pengecualian menjadi 10 tahun akibat wabah COVID-19.
"Dari PT SMI sendiri, sumber pendanaan mereka untuk bisa menyediakan Rp5 triliun adalah bunganya sebesar 5,4 persen. Pemerintah akan membayar selisih dengan cost of fund (biaya dana) yang ditanggung PT SMI agar pinjaman kepada pemerintah daerah mendekati 0 (bunga), kecuali biaya administrasi," ujarnya.
Kata dia, penugasan yang diberikan kepada PT SMI tidak hanya terbatas sebagai kreditur, tapi dibuat dalam rangka menguatkan perekonomian yang ada di daerah.
Sri Mulyani meminta kepada PT SMI agar memberikan jasa konsultasi, pengembangan proyek, memberikan penguatan dan peningkatan kapabilitas kepada pemerintah daerah untuk bisa mendesain pinjamannya.
Kalau dilihat hanya 22 pemerintah daerah (yang mengajukan peminjaman), berarti masih banyak yang belum tersentuh.
"Di Indonesia ada 500 lebih kabupaten/kota dan saya berharap agar PT SMI bekerja lebih keras lagi (untuk mencari daerah yang ingin meminjam), karena dampak dari COVID-19 ini sungguh luar biasa sehingga dana ini bisa digunakan dalam rangka pembangunan daerah," katanya.
Baca juga: Pemerintah beri pinjaman Rp16,5 triliun untuk Pemprov DKI dan Jabar
Baca juga: Pemprov Jabar peroleh bantuan Rp10 triliun dari pusat untuk pemulihan ekonomi
Baca juga: Ini kriteria daerah dapatkan pinjaman dana Pusat untuk pemulihan ekonomi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020