Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat meminta masyarakat setempat yang akan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah dan penyembelihan hewan kurban, untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan COVID-19.
"Larangan pelaksanaan Shalat Id juga tidak ada, tapi kita wajib menjalankan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu Satori di Indramayu, Senin.
Ia menjelaskan MUI setempat memang tidak memiliki wewenang untuk memberikan fatwa terkait dengan hal itu, karena semua berada di pusat.
Oleh karena itu, katanya, dengan melihat fatwa yang ada, tidak ada larangan untuk menjalankan Shalat Idul Adha bagi umat Islam, akan tetapi semua harus mengikuti arahan pemerintah terkait dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Dengan cara jaga jarak, menggunakan masker, membawa sajadah sendiri, dan juga cuci tangan," ujarnya.
MUI Indramayu juga mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang relatif banyak ketika melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Ia mengatakan penyembelihan hewan kurban juga bisa dilakukan selama tiga hari, sehingga tidak perlu langsung pada hari H, agar bisa menjaga jaga jarak.
"Pembagian juga harus ke rumah langsung, agar tidak ada kerumunan warga," katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Mujayin mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terkait dengan pelaksanaan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kita sudah mengedarkan surat edaran, untuk tata cara pelaksanaan ibadah di masa pandemi, begitu juga untuk Shalat Idul Adha, harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Baca juga: Pemkab Bogor tidak akan gelar shalat Idul Adha di lapangan
Baca juga: Umat Islam di UAE pastikan shalat Idul Adha di rumah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Larangan pelaksanaan Shalat Id juga tidak ada, tapi kita wajib menjalankan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu Satori di Indramayu, Senin.
Ia menjelaskan MUI setempat memang tidak memiliki wewenang untuk memberikan fatwa terkait dengan hal itu, karena semua berada di pusat.
Oleh karena itu, katanya, dengan melihat fatwa yang ada, tidak ada larangan untuk menjalankan Shalat Idul Adha bagi umat Islam, akan tetapi semua harus mengikuti arahan pemerintah terkait dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Dengan cara jaga jarak, menggunakan masker, membawa sajadah sendiri, dan juga cuci tangan," ujarnya.
MUI Indramayu juga mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang relatif banyak ketika melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Ia mengatakan penyembelihan hewan kurban juga bisa dilakukan selama tiga hari, sehingga tidak perlu langsung pada hari H, agar bisa menjaga jaga jarak.
"Pembagian juga harus ke rumah langsung, agar tidak ada kerumunan warga," katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Mujayin mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terkait dengan pelaksanaan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kita sudah mengedarkan surat edaran, untuk tata cara pelaksanaan ibadah di masa pandemi, begitu juga untuk Shalat Idul Adha, harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Baca juga: Pemkab Bogor tidak akan gelar shalat Idul Adha di lapangan
Baca juga: Umat Islam di UAE pastikan shalat Idul Adha di rumah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020