Tersangka kasus korupsi berinisial IR yang merupakan PNS di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Pengajuan praperadilan ini dilakukan setelah tersangka korupsi berinisial IR ini ditangani oleh kuasa hukum barunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bara JP, Dinalara Butar-butar.
"Kami sudah masukan berkas prapradilan pada Selasa (14/7/2020) kemarin, karena kami yakin ini langkah terbaik untuk melakukan praperadilan di kasus pak IR ini,” ujar Dina di Cibinong Kabupaten Bogor, Senin.
Ia mengaku akan memperjuangkan kasus IR di Pengadilan Tipikor Bandung, meski tidak sempat mendampingi IR semasa diperiksa oleh Polres Bogor dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
"Kami sangat prihatin dalam kasus ini, masih banyak ternyata yang belum terbongkar, maka akan merancang dalam pembelaan hukum untuk pak IR,” tuturnya.
Dia mengungkapkan dirinya baru mulai menjadi kuasa hukum IR sejak Sabtu pekan lalu, setelah berkas kasus IR dinilai oleh Kejari Kabupaten Bogor sudah lengkap atau P21.
"Kami di sini mulai menangani kasus yang masih bergulir, kami baru gabung pada Sabtu kemarin untuk menangani kasusnya Pak IR,” terang Dina.
Seperti diketahui, IR ditangkap oleh tim satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada Selasa, 3 Maret 2020 di kantornya, Cibinong Kabupaten Bogor, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
IR ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan izin rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, dan Villa di Kawasan Puncak Kecamatan Cisarua, dengan barang bukti berupa uang Rp120 juta.
Baca juga: PNS Bogor yang korupsi dana Pilkada sering bolos kerja
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Pengajuan praperadilan ini dilakukan setelah tersangka korupsi berinisial IR ini ditangani oleh kuasa hukum barunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bara JP, Dinalara Butar-butar.
"Kami sudah masukan berkas prapradilan pada Selasa (14/7/2020) kemarin, karena kami yakin ini langkah terbaik untuk melakukan praperadilan di kasus pak IR ini,” ujar Dina di Cibinong Kabupaten Bogor, Senin.
Ia mengaku akan memperjuangkan kasus IR di Pengadilan Tipikor Bandung, meski tidak sempat mendampingi IR semasa diperiksa oleh Polres Bogor dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
"Kami sangat prihatin dalam kasus ini, masih banyak ternyata yang belum terbongkar, maka akan merancang dalam pembelaan hukum untuk pak IR,” tuturnya.
Dia mengungkapkan dirinya baru mulai menjadi kuasa hukum IR sejak Sabtu pekan lalu, setelah berkas kasus IR dinilai oleh Kejari Kabupaten Bogor sudah lengkap atau P21.
"Kami di sini mulai menangani kasus yang masih bergulir, kami baru gabung pada Sabtu kemarin untuk menangani kasusnya Pak IR,” terang Dina.
Seperti diketahui, IR ditangkap oleh tim satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada Selasa, 3 Maret 2020 di kantornya, Cibinong Kabupaten Bogor, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
IR ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan izin rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, dan Villa di Kawasan Puncak Kecamatan Cisarua, dengan barang bukti berupa uang Rp120 juta.
Baca juga: PNS Bogor yang korupsi dana Pilkada sering bolos kerja
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020