Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung RI harus transparan melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus perjalanan Djoko Tjandra seperti yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Saya kira kalau dari hasil pemeriksaan terbukti ada pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan, serta ada pejabat yang bertanggung jawab terhadap hal itu, tentu, sesuai ketentuannya harus ada penindakan. Itu sebabnya, bukti adanya penindakan itu harus disampaikan kepada publik," kata Barita dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu.

Barita mengatakan Komisi Kejaksaan sebelumnya sudah menyampaikan selain melakukan evaluasi, Kejaksaan Agung penting memeriksa secara menyeluruh proses masalah Djoko Tjandra tersebut.

Tentunya menurut dia, semua pejabat yang memiliki kewenangan terkait persoalan Djoko Tjandra harus diperiksa.

"Apalagi, soal buronan ini adalah pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Jadi, harusnya itu dilakukan pemeriksaan kemudian dilihat siapa yang bertanggung jawab, dilakukan penindakan secara transparan dan objektif," katanya.

Saat ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai pengawas internal kejaksaan kata Barita sudah memeriksa jaksa atau pejabat yang diduga ada keterlibatan dalam kasus Djoko Tjandra.

"Komisi Kejaksaan akan terus mengawasi prosesnya dan menunggu hasil laporan pengawasannya," ucap Barita.

Oleh karena pengawasan internal sudah melakukan tugasnya, maka Komisi Kejaksaan menurut dia sifatnya menunggu dan memastikan proses berjalan, menunggu hasilnya serta mengevaluasi laporan hasil pengawasan tersebut.

"Kita beri ruang dan kesempatan yang cukup, supaya pengawasan internal kejaksaan dapat bertugas dengan objektif. Kalau hasilnya kita lihat objektif dan fair, maka ada tindak lanjutnya. Tapi kalau ada hal-hal yang menurut kita belum dilakukan pemeriksaan, kita beri rekomendasi lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Legislator minta Menkumham bertindak tegas seperti Kapolri

Sesuai tugas dan kewenangan, Komisi bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melakukan tugas serta kewenangannya, hal itu diatur peraturan perundang-undangan dan kode etik.

"Kedua, melakukan pengawasan, pemantauan, penilaian terhadap perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan di dalam dan di luar kedinasan. ini tentu harus kita lakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya sudah mengetahui tentang beredarnya video ada pertemuan antara salah satu kuasa hukum buronan, Djoko Tjandra, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Nanang Supriatna.

Baca juga: MPR apresiasi Kapolri dalam kasus Djoko Tjandra

"Di media sosial itu diulas dengan berbagai komentar. Oleh karena itu, kami perlu melakukan klarifikasi terhadap adanya informasi yang ada di media sosial itu, sekarang sedang bekerja, sedang berproses, klarifikasi sedang dilakukan atau istilahnya pemeriksaan," kata Hari.

Menurut Hari dalam video itu tidak tampak Kajari Jakarta Selatan bertemu dengan siapa. Ia hanya menyebut yang terlihat dalam video tersebut yakni hanya sepatu, meja dan sosok Kajari Jakarta Selatan.

"Bertemu dengan siapa, itu kan masih dugaan. Memang kelihatan Pak Kajari Jakarta Selatan, tapi tidak tampak dengan siapa, apakah benar Pak Kajari Jakarta Selatan bertemu dengan salah satu pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, ini lah yang perlu diklarifikasi," ujarnya.

Baca juga: Lagi, dua jenderal polisi dicopot dari jabatannya terkait kasus Joko Tjandra



 

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020