Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, terus mengawal untuk pemenuhan terhadap aturan teknis baru ekspor sarang burung walet ke Australia.
Mengacu pada import permit yang diterbitkan oleh Biosecurity Australia, setidaknya ada tiga aturan baru yakni pertama, tidak mengandung bovine/ovine/caprine material; kedua, telah melalui perlakuan pemanasan steril komersial pada suhu 100 derajat celcius dan F0 mencapai 2,8; dan ketiga adalah menggunakan kemasan kedap udara ( hermetically sealed ).
"Aturan ini kami terima melalui Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani pada awal Juni lalu dan segera kami tindak lanjuti, " kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Mussyafak Fauzi melalui keterangan tertulisnya, Jumat.
Menurut Mussyafak, aturan baru sempat memberhentikan laju ekspor sarang burung walet (SBW) dari Jatim ke Australia. Untuk itu, pihaknya bergerak cepat dengan memberikan pengawalan dan bimbingan terhadap pemenuhan persyaratan teknis.
"Sosialisasi persyaratan baru dari pemerintah Australia, verifikasi alat pemanas, dan dukungan laboratorium untuk pemeriksaan material bovine/ovine/caprine juga disiapkan," katanya.
"Alhamdulilah, upaya ini telah membuahkan hasil. Setelah sempat terhenti hampir satu bulan kini SBW Jatim kembali dapat menembus pasar Australia," ujar Mussyafak saat melakukan monitoring tindakan karantina terhadap 125 kg SBW milik UD CMU.
Ekspor perdana setelah aturan baru dengan nilai ekonomi Rp1,75 miliar ini telah dipastikan memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari oleh Sulistyowati, dokter hewan karantina yang bertugas.
"Titik kritisnya adalah persyaratan pemanasan oleh alat pemanas yang sudah divalidasi dan diverifikasi. Selain itu juga hasil laboratorium yang menyatakan bebas material bovine/ovine/caprine dan menggunakan wadah kedap udara (hermetically sealed),” kata Mussyafak.
Ia menyampaikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari eksportir UD CMU, komoditas SBW telah lolos dan diterima oleh pihak berwenang di negara tujuan.
"Ini menjadi signal baik bagi keberlanjutan ekspor SBW ke Australia, semoga kembali berjaya," kata Kepala Karantina Surabaya.
Ekspor SBW Beri Kontribusi Besar
Secara terpisah Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil memberikan apresiasi kepada Karantina Pertanian Surabaya yang telah berhasil memberikan pendampingan kepada pelaku usaha SBW untuk masuk kembali ke pasar Australia.
Jamil menyebutkan sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan kinerja neraca perdagangan sepanjang semester I 2020 juga memberi sinyal bagus dengan surplus sebesar 5,5 miliar dollar dibanding periode sama tahun lalu. Sektor pertanian menjadi salah satu sektor yang terus bertumbuh antara lain sarang barang walet, kopi, tanaman obat aromatik dan rempah dan biji kakao yang telah memberi kontribusi besar pada peningkatan ekspor pertanian.
"Dengan terbukanya kembali pasar Australia silakan para pelaku usaha SBW memaksimalkannya, jika perlu pendampingan dalam pemenuhan persyaratan teknis jangan ragu-ragu hubungi kami saja," katanya.
Baca juga: Harga sarang burung walet merosot terdampak wabah virus corona
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Mengacu pada import permit yang diterbitkan oleh Biosecurity Australia, setidaknya ada tiga aturan baru yakni pertama, tidak mengandung bovine/ovine/caprine material; kedua, telah melalui perlakuan pemanasan steril komersial pada suhu 100 derajat celcius dan F0 mencapai 2,8; dan ketiga adalah menggunakan kemasan kedap udara ( hermetically sealed ).
"Aturan ini kami terima melalui Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani pada awal Juni lalu dan segera kami tindak lanjuti, " kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Mussyafak Fauzi melalui keterangan tertulisnya, Jumat.
Menurut Mussyafak, aturan baru sempat memberhentikan laju ekspor sarang burung walet (SBW) dari Jatim ke Australia. Untuk itu, pihaknya bergerak cepat dengan memberikan pengawalan dan bimbingan terhadap pemenuhan persyaratan teknis.
"Sosialisasi persyaratan baru dari pemerintah Australia, verifikasi alat pemanas, dan dukungan laboratorium untuk pemeriksaan material bovine/ovine/caprine juga disiapkan," katanya.
"Alhamdulilah, upaya ini telah membuahkan hasil. Setelah sempat terhenti hampir satu bulan kini SBW Jatim kembali dapat menembus pasar Australia," ujar Mussyafak saat melakukan monitoring tindakan karantina terhadap 125 kg SBW milik UD CMU.
Ekspor perdana setelah aturan baru dengan nilai ekonomi Rp1,75 miliar ini telah dipastikan memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari oleh Sulistyowati, dokter hewan karantina yang bertugas.
"Titik kritisnya adalah persyaratan pemanasan oleh alat pemanas yang sudah divalidasi dan diverifikasi. Selain itu juga hasil laboratorium yang menyatakan bebas material bovine/ovine/caprine dan menggunakan wadah kedap udara (hermetically sealed),” kata Mussyafak.
Ia menyampaikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari eksportir UD CMU, komoditas SBW telah lolos dan diterima oleh pihak berwenang di negara tujuan.
"Ini menjadi signal baik bagi keberlanjutan ekspor SBW ke Australia, semoga kembali berjaya," kata Kepala Karantina Surabaya.
Ekspor SBW Beri Kontribusi Besar
Secara terpisah Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil memberikan apresiasi kepada Karantina Pertanian Surabaya yang telah berhasil memberikan pendampingan kepada pelaku usaha SBW untuk masuk kembali ke pasar Australia.
Jamil menyebutkan sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan kinerja neraca perdagangan sepanjang semester I 2020 juga memberi sinyal bagus dengan surplus sebesar 5,5 miliar dollar dibanding periode sama tahun lalu. Sektor pertanian menjadi salah satu sektor yang terus bertumbuh antara lain sarang barang walet, kopi, tanaman obat aromatik dan rempah dan biji kakao yang telah memberi kontribusi besar pada peningkatan ekspor pertanian.
"Dengan terbukanya kembali pasar Australia silakan para pelaku usaha SBW memaksimalkannya, jika perlu pendampingan dalam pemenuhan persyaratan teknis jangan ragu-ragu hubungi kami saja," katanya.
Baca juga: Harga sarang burung walet merosot terdampak wabah virus corona
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020