Masyarakat Indonesia diajak untuk patuh membayar pajak agar dapat berkontribusi dalam mendorong ekonomi di tengah krisis akibat pandemi COVID-19 pada Hari Pajak yang diperingati pada 14 Juli.

“Marilah peringatan Hari Pajak kali ini kita jadikan sebagai momentum dalam peningkatan kesadaran masyarakat untuk taat dan patuh membayar pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Selasa.

Segala layanan yang serba daring juga berlaku dalam membayar pajak. Terdapat beberapa situs dan aplikasi resmi untuk membayar pajak secara daring sehingga masyarakat bisa melaksanakan kewajiban tanpa repot pergi keluar rumah.

Pertama adalah situs resmi. Wajib pajak bisa masuk ke laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id kemudian memasukkan nomor polisi kendaraan beserta Nomor Induk Kependudukan untuk tahu berapa pajak kendaraan yang harus dibayar.

Kedua adalah aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore. Jika wajib pajak ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), maka tekan menu pendaftaran.

Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK." Setelah itu akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan berapa pajak yang harus dibayar. Anda akan mendapatkan kode bayar untuk membayar pajak lewat ATM atau e-Banking.

Nantinya, tanda bukti bayar yang berlaku maksimal sebulan harus ditukar dengan ke Samsat terdekat untuk mendapat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketiga, layanan GoService Pajak dan administrasi kendaraan bermotor kini bisa dibayar lewat layanan GoService dari Gojek.

Layanan ini adalah kolaborasi antara Gojek dan JumpaPay, penyedia jasa profesional untuk sejumlah perusahaan besar yang telah terdaftar secara resmi di beberapa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Cakupan layanan GoService saat ini meliputi perpanjangan (tahunan dan lima tahunan), balik nama, hingga blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Keunggulan layanan ini yang pertama efisien karena transaksi secara online otomatis bisa berguna bagi pengguna karena bisa menghemat waktu dan waktu mereka bisa digunakan untuk hal lain," kata Head of Third Party Platform Gojek Sony Radhityo dalam jumpa pers virtual, Senin (13/7).

Baca juga: 201.880 wajib pajak manfaatkan insentif PPh UMKM

SPT Pajak Online

Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) bisa dilakukan tanpa harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak. Wajib pajak harus memiliki dan segera mengaktifkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diurus di kantor pelayanan pajak.

Setelah menyiapkan dokumen yang wajib diunggah, kunjungi situs DJP Online di djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan yang tertera pada laman.

Anda juga dapat masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id, baru selanjutnya klik kolom "eFiling Pelaporan SPT Elektronik" dan selanjutnya muncul pemintaan login seperti halnya pada tahapan di djponline.pajak.go.id.

Kemudian pilih e-filing atau e-form, lalu pilih menu "Buat SPT". Jawab pertanyaan dan isi kolom sesuai dengan bukti potong yang ada. Setelah selesai mengisi dan mengirim ke database Ditjen Pajak, wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan pajak dari Ditjen Pajak melalui surel.

Baca juga: KPK pilih Bodebek jadi proyek percontohan interkoneksi pajak daerah

Baca juga: DJP kembali buka layanan tatap muka mulai 15 Juni

 

Pewarta: Nanien Yuniar

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020