Ojek online (ojol) di Kota Bogor yang diizinkan kembali membawa penumpang pada hari kedua, Selasa, masih banyak yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang ditetapkan yakni menyediakan pembatas antara penemudi dan penumpang.
Ojol di sejumlah ruas jalan di Kota Bogor, antara lain, Jalan Juanda, Jalan Paledang, dan Jalan Kapten Muslihat, tampak masih cukup banyak yang belum menerapkan persyaratan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bogor, yakni memasang pembatas antara pengendara dengan penumpang.
Pemerintah Kota Bogor mengizinkan ojol boleh beroperasi lagi membawa penumpang mulai Senin (6/7) dengan persyaratan, driver menggunakan masker sarung tangan, plastik pembatas antara driver dan penumpang, serta rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Pembatas plastik yang disyaratkan dari Pemerintah Kota Bogor adalah berbentuk plastik meyerupai emat persegi panjang dan dan ada tali yang mengikat seperti driver memakai ransel.
Seorang driver ojol yang sedag menunggu penumpang di Halte Lapas Paledang, Bambang, mengatakan, dirinya belum tahu kalau driver harus menyiapkan pembatas plastik dan menggunakannya ketika membawa penumpang.
Driver tersebut juga menyatakan belum tahu bahwa driver menyiapkan penutup kepala atau "hernet" jika penumpang menggunakan menggunakan helm dari "driver".
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Balai Kota Bogor, Jumat (3/7), mengatakan, Pemerintah Kota Bogor mengizinkan ojek online atau ojol beroperasi membawa penumpang di wilayah Kota Bogor, mulai Senin, 6 Juli 2020, dengan persyaratan pengemudi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Ojek online diizinkan beroperasi membawa penumpang di Kota Bogor, merupakan bagian dari pelonggaran sektor ekonomi setelah Kota Bogor memasuki fase pra adaptasi kebiasaan baru (Pra-AKB) tapi masih dalam kerangka pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," katanya.
Bima Arya menjelaskan, protokol kesehatan yang diberlakukan kepada driver ojek online adalah, memakai masker, memakai sarung tangan, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, serta menyediakan pembatas antara driver dan penumpang.
"Pembatas itu terbuat dari bahan plastik. Karena kondisi jok sepeda motor yang tidak terlalu panjang, sehingga pembatas itu ditempelkan dipunggung driver seperti membawa ransel," katanya.
Menurut Bima, pembatas antara driver dan penumpang ojek itu adalah bagian dari persyaratan protokol kesehatan, untuk menghindari kontak fisik di antara keduanya. Operasional ojek online juga dibatasi, mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Ojol di Depok hari Selasa boleh angkut penumpang
Baca juga: Pemkot Bandung minta aplikator dan pengemudi ojol lakukan tes usap
Baca juga: Ojek daring di Kabupaten Bekasi masih dilarang bawa penumpang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Ojol di sejumlah ruas jalan di Kota Bogor, antara lain, Jalan Juanda, Jalan Paledang, dan Jalan Kapten Muslihat, tampak masih cukup banyak yang belum menerapkan persyaratan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bogor, yakni memasang pembatas antara pengendara dengan penumpang.
Pemerintah Kota Bogor mengizinkan ojol boleh beroperasi lagi membawa penumpang mulai Senin (6/7) dengan persyaratan, driver menggunakan masker sarung tangan, plastik pembatas antara driver dan penumpang, serta rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Pembatas plastik yang disyaratkan dari Pemerintah Kota Bogor adalah berbentuk plastik meyerupai emat persegi panjang dan dan ada tali yang mengikat seperti driver memakai ransel.
Seorang driver ojol yang sedag menunggu penumpang di Halte Lapas Paledang, Bambang, mengatakan, dirinya belum tahu kalau driver harus menyiapkan pembatas plastik dan menggunakannya ketika membawa penumpang.
Driver tersebut juga menyatakan belum tahu bahwa driver menyiapkan penutup kepala atau "hernet" jika penumpang menggunakan menggunakan helm dari "driver".
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Balai Kota Bogor, Jumat (3/7), mengatakan, Pemerintah Kota Bogor mengizinkan ojek online atau ojol beroperasi membawa penumpang di wilayah Kota Bogor, mulai Senin, 6 Juli 2020, dengan persyaratan pengemudi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Ojek online diizinkan beroperasi membawa penumpang di Kota Bogor, merupakan bagian dari pelonggaran sektor ekonomi setelah Kota Bogor memasuki fase pra adaptasi kebiasaan baru (Pra-AKB) tapi masih dalam kerangka pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," katanya.
Bima Arya menjelaskan, protokol kesehatan yang diberlakukan kepada driver ojek online adalah, memakai masker, memakai sarung tangan, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, serta menyediakan pembatas antara driver dan penumpang.
"Pembatas itu terbuat dari bahan plastik. Karena kondisi jok sepeda motor yang tidak terlalu panjang, sehingga pembatas itu ditempelkan dipunggung driver seperti membawa ransel," katanya.
Menurut Bima, pembatas antara driver dan penumpang ojek itu adalah bagian dari persyaratan protokol kesehatan, untuk menghindari kontak fisik di antara keduanya. Operasional ojek online juga dibatasi, mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Ojol di Depok hari Selasa boleh angkut penumpang
Baca juga: Pemkot Bandung minta aplikator dan pengemudi ojol lakukan tes usap
Baca juga: Ojek daring di Kabupaten Bekasi masih dilarang bawa penumpang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020