Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah yang terdapat pasien positif COVID-19, guna meminimalisasi penyebaran virus corona baru itu.
"Skenario PSB Mikro ini salah satunya warga harus didata bagi yang hendak keluar dan masuk daerah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edy Sugiharto di Cirebon, Sabtu.
Edy menuturkan PSBM itu dimaksudkan bagi warga yang mempunyai kontak erat dengan pasien positif harus menjalankan karantina mandiri di rumah masing-masing.
Selanjutnya, bagi warga yang hendak keluar daerah harus terlebih dahulu melapor ke RW setempat. Hal itu dilakukan agar sepulangnya dari luar kota, warga bisa ditangani dengan cara tes cepat maupun tes usap.
Untuk itu protokol kesehatan wajib diterapkan oleh warga setempat untuk pencegahan dini penularan virus corona baru atau COVID-19.
"Penanganan karantina setiap RW wajib. Selain itu menerapkan protokol kesehatan juga sangat diperlukan pada masa pendemi COVID-19," tuturnya.
Baca juga: Satu keluarga di Kota Cirebon terpapar COVID-19 setelah ke Jakarta
Menurut dia, beberapa hari ini kasus positif di Kota Cirebon semakin meningkat, hal ini dikarenakan minimnya keterbukaan dan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
Seperti yang terjadi pada kasus positif satu keluarga, di mana awal mula muncul kasus baru ini karena ada riwayat perjalanan di luar kota dengan tingkat persebaran COVID-19 yang cukup tinggi.
"Seperti yang di Pamitran itu awalnya dia di Jakarta, pulang dan menulari orang satu keluarga. Kemudian satu lagi itu dari Madura. Mereka baru mengaku dua tiga hari setelah sebelumnya ditanya riwayat perjalanan," katanya.
Untuk itu dia berharap dengan penerapan PSBM ini, kasus penyebaran COVID-19 bisa ditekan kembali, apalagi saat ini di Kota Cirebon sudah terdapat 27 kasus positif, dengan perincian 17 dalam perawatan, dua meninggal dunia dan delapan sembuh.
Baca juga: Pemkot Cirebon semprotkan disinfektan di wilayah pasien COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Skenario PSB Mikro ini salah satunya warga harus didata bagi yang hendak keluar dan masuk daerah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edy Sugiharto di Cirebon, Sabtu.
Edy menuturkan PSBM itu dimaksudkan bagi warga yang mempunyai kontak erat dengan pasien positif harus menjalankan karantina mandiri di rumah masing-masing.
Selanjutnya, bagi warga yang hendak keluar daerah harus terlebih dahulu melapor ke RW setempat. Hal itu dilakukan agar sepulangnya dari luar kota, warga bisa ditangani dengan cara tes cepat maupun tes usap.
Untuk itu protokol kesehatan wajib diterapkan oleh warga setempat untuk pencegahan dini penularan virus corona baru atau COVID-19.
"Penanganan karantina setiap RW wajib. Selain itu menerapkan protokol kesehatan juga sangat diperlukan pada masa pendemi COVID-19," tuturnya.
Baca juga: Satu keluarga di Kota Cirebon terpapar COVID-19 setelah ke Jakarta
Menurut dia, beberapa hari ini kasus positif di Kota Cirebon semakin meningkat, hal ini dikarenakan minimnya keterbukaan dan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
Seperti yang terjadi pada kasus positif satu keluarga, di mana awal mula muncul kasus baru ini karena ada riwayat perjalanan di luar kota dengan tingkat persebaran COVID-19 yang cukup tinggi.
"Seperti yang di Pamitran itu awalnya dia di Jakarta, pulang dan menulari orang satu keluarga. Kemudian satu lagi itu dari Madura. Mereka baru mengaku dua tiga hari setelah sebelumnya ditanya riwayat perjalanan," katanya.
Untuk itu dia berharap dengan penerapan PSBM ini, kasus penyebaran COVID-19 bisa ditekan kembali, apalagi saat ini di Kota Cirebon sudah terdapat 27 kasus positif, dengan perincian 17 dalam perawatan, dua meninggal dunia dan delapan sembuh.
Baca juga: Pemkot Cirebon semprotkan disinfektan di wilayah pasien COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020