Ketua Fraksi PKB-PSI DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Tati Rachmawati menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) yang tengah menjadi sorotan publik.
"Alasan penolakan dalam Raperda Religius tersebut berdasarkan keputusan partai," kata Tati Rachmawati di Depok, Selasa.
Ia mengatakan sebagai kader partai dirinya harus taat pada kebijakan partai yang telah ditentukan dan menjalankan keputusan tersebut.
"Setelah komunikasi dengan partai sebagai pijakan melangkah. Kebijakan dari partai yang mengharuskan untuk menolak Perda Religius tersebut," katanya.
Tati mengakui pada awalnya pihaknya telah sepakat menerima Raperda Penyelenggaraan Kota Religius dengan berbagai alasan, salah satunya isi Raperda tersebut juga sesuai dengan nilai dan perjuangan PKB.
Tati mengungkapkan alasan diterimanya Raperda tersebut salah satunya meningkatkan kemajuan dan memfasilitasi pendidikan keagamaan. Diantaranya Pondok Pesantren, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ/TPA), dan Madrasah Diniyah. Terlebih lagi, Kota Depok belum memiliki Madrasah Aliyah Negeri (MAN) atau pendidikan agama setingkat SMA sendiri.
Dia menyebutkan awal menyetujui karena Raperda religi memiliki konten mendorong Pemkot untuk memperhatikan dukungan anggaran terhadap lembaga pendidikan semua agama yang diakui negara.
Untuk itu, katanya, dibutuhkan payung hukum terhadap dukungan anggaran untuk kesejahteraan rumah ibadah, TPQ/TPA, Pesantren, Majelis Ta'lim dan sarana kajian tentang keagamaan.
Terlebih lagi, selama ini dukungan terhadap pendidikan keagamaan serta pesantren merupakan kewenangan dari Kantor Kementerian Agama dan belum bisa diusulkan/dianggarkan Pemkot Depok.
Baca juga: Lima Raperda Kota Depok diajukan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Alasan penolakan dalam Raperda Religius tersebut berdasarkan keputusan partai," kata Tati Rachmawati di Depok, Selasa.
Ia mengatakan sebagai kader partai dirinya harus taat pada kebijakan partai yang telah ditentukan dan menjalankan keputusan tersebut.
"Setelah komunikasi dengan partai sebagai pijakan melangkah. Kebijakan dari partai yang mengharuskan untuk menolak Perda Religius tersebut," katanya.
Tati mengakui pada awalnya pihaknya telah sepakat menerima Raperda Penyelenggaraan Kota Religius dengan berbagai alasan, salah satunya isi Raperda tersebut juga sesuai dengan nilai dan perjuangan PKB.
Tati mengungkapkan alasan diterimanya Raperda tersebut salah satunya meningkatkan kemajuan dan memfasilitasi pendidikan keagamaan. Diantaranya Pondok Pesantren, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ/TPA), dan Madrasah Diniyah. Terlebih lagi, Kota Depok belum memiliki Madrasah Aliyah Negeri (MAN) atau pendidikan agama setingkat SMA sendiri.
Dia menyebutkan awal menyetujui karena Raperda religi memiliki konten mendorong Pemkot untuk memperhatikan dukungan anggaran terhadap lembaga pendidikan semua agama yang diakui negara.
Untuk itu, katanya, dibutuhkan payung hukum terhadap dukungan anggaran untuk kesejahteraan rumah ibadah, TPQ/TPA, Pesantren, Majelis Ta'lim dan sarana kajian tentang keagamaan.
Terlebih lagi, selama ini dukungan terhadap pendidikan keagamaan serta pesantren merupakan kewenangan dari Kantor Kementerian Agama dan belum bisa diusulkan/dianggarkan Pemkot Depok.
Baca juga: Lima Raperda Kota Depok diajukan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020