Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa kedatangan tenaga kerja asing (TKA) dari China di Sulawesi Tenggara hanyalah untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus dan mereka akan kembali ke negara asalnya setelah melakukan transfer pengetahuan.
"Sekali lagi ini dasarnya adalah Permenkumham yang memang ada proyek-proyek strategis nasional yang memang membutuhkan harus dilaksanakan dan sekali lagi ini pada jabatan-jabatan tertentu yang memang tidak bisa atau belum bisa dilakukan oleh tenaga kerja kita," kata Menaker ketika ditemui usai memberikan bantuan kepada pekerja terdampak pandemi di Jakarta pada Jumat.
Menaker merujuk kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam aturan itu, ada pengecualian diberikan kepada pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, awak alat angkut, orang asing yang akan bekerja di proyek strategis nasional, serta tenaga bantuan medis, pangan, dan kemanusiaan.
Dia menegaskan bahwa di Indonesia para TKA itu akan didampingi oleh pekerja lokal dan diharuskan untuk melakukan transfer pengetahuan mereka kepada para pekerja Indonesia.
"Mereka ada batasnya. Setelah mereka mentransfer kemampuannya dan ketrampilannya maka kemudian mereka akan kembali ke negaranya dan sepenuhnya dikerjakan oleh tenaga kerja kita," kata Menaker.
Kedatangan para TKA itu akan menyerap tenaga kerja lokal, kata dia, mengingat tengah terjadi pengangguran yang tinggi. Dengan dibukanya pabrik di situ maka akan tersedia lapangan pekerjaan bagi pekerja setempat.
Baca juga: Kuliah umum virtual, Luhut: China kekuatan dunia yang tidak bisa diabaikan
Baca juga: Indonesia jadi tujuan investasi nomor empat dunia
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Sekali lagi ini dasarnya adalah Permenkumham yang memang ada proyek-proyek strategis nasional yang memang membutuhkan harus dilaksanakan dan sekali lagi ini pada jabatan-jabatan tertentu yang memang tidak bisa atau belum bisa dilakukan oleh tenaga kerja kita," kata Menaker ketika ditemui usai memberikan bantuan kepada pekerja terdampak pandemi di Jakarta pada Jumat.
Menaker merujuk kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam aturan itu, ada pengecualian diberikan kepada pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, awak alat angkut, orang asing yang akan bekerja di proyek strategis nasional, serta tenaga bantuan medis, pangan, dan kemanusiaan.
Dia menegaskan bahwa di Indonesia para TKA itu akan didampingi oleh pekerja lokal dan diharuskan untuk melakukan transfer pengetahuan mereka kepada para pekerja Indonesia.
"Mereka ada batasnya. Setelah mereka mentransfer kemampuannya dan ketrampilannya maka kemudian mereka akan kembali ke negaranya dan sepenuhnya dikerjakan oleh tenaga kerja kita," kata Menaker.
Kedatangan para TKA itu akan menyerap tenaga kerja lokal, kata dia, mengingat tengah terjadi pengangguran yang tinggi. Dengan dibukanya pabrik di situ maka akan tersedia lapangan pekerjaan bagi pekerja setempat.
Baca juga: Kuliah umum virtual, Luhut: China kekuatan dunia yang tidak bisa diabaikan
Baca juga: Indonesia jadi tujuan investasi nomor empat dunia
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020