Salah satu dari empat bekas anggota kepolisian Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, yang terlibat dalam pembunuhan George Floyd, seorang warga kulit hitam, bebas dari tahanan dengan jaminan, Rabu (10/6).
Kematian Floyd, yang tewas karena kehabisan napas setelah tengkuknya digencet lutut Derek Chauvin, anggota kepolisian Kota Minneapolis, telah memantik protes di puluhan kota Amerika Serikat. Chauvin dan tiga anggota polisi lainnya yang terlibat kasus itu telah dipecat dari kesatuan dan kena tuntutan berlapis atas perbuatannya.
Aksi massa di Portland, Oregon, memasuki hari ke-17. Massa memenuhi jalanan pusat kota dan beberapa aktivis melemparkan botol ke polisi. Pengunjuk rasa juga menyingkirkan pagar dan menggunakannya untuk menutup jalan.
Salah satu bekas anggota polisi yang terlibat kasus Floyd, Thomas Lane, 37, bebas dari tahanan di Hennepin County setelah membayar jaminan sebesar 750.000 dolar AS (sekitar Rp10,67 miliar), demikian informasi dari kantor sherif setempat.
Lane merupakan satu dari tiga anggota polisi yang dituntut turut serta dalam tuntutan pembunuhan tingkat dua (second-degree murder) dan turut serta dalam perbuatan lalai hingga membuat seseorang tewas (second-degree manslaughter) terhadap Floyd pada 25 Mei.
Anggota polisi lainnya, Chauvin, 44, terekam berlutut di atas leher Floyd sampai ia meringis dan berbisik: "Saya tidak dapat bernapas". Sebelum ajalnya, ia sempat memanggil ibunya.
Chauvin didakwa bersalah karena melanggar pasal pidana pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tanpa sengaja tingkat dua.
Keempat anggota polisi itu telah dipecat dari Kepolisian Kota Minneapolis.
Pengacara Lane, Earl Gray, tidak menjawab telepon saat dihubungi, Rabu. Gray sempat memberi tahu awak media kliennya berusaha menolong Floyd.
"Apa yang harus klien saya lakukan selain mengikuti perintah seniornya?" kata Gray dalam sidang, demikian isi berita Forbes dan media lainnya.
Pengacara Chauvin belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.
Banyak pengunjuk rasa yang turun ke jalan selama lebih dari dua minggu menuntut otoritas terkait agar melarang polisi mencekik serta melakukan perbuatan lain saat penangkapan.
Kepolisian juga menerima banyak kritik karena menggunakan peralatan berat saat menghadapi aksi massa di berbagai tempat. Banyak polisi terekam menggunakan gas air mata, menembakkan granat kejut, serta memukul demonstran saat unjuk rasa.
Dalam beberapa hari terakhir, aksi massa mulai reda, tetapi di Portland, kericuhan masih terjadi. Beberapa orang melempar botol ke arah polisi dan memotong pagar dekat pengadilan federal, kata pihak berwajib lewat Twitter.
Kepolisian memperingatkan massa yang melanggar hukum akan ditangkap.
Sejauh ini belum jelas apakah kepolisian menangkap demonstran pada Rabu malam, tetapi kepolisian mengumumkan pihaknya telah membubarkan massa pada pukul 02:00, Kamis, waktu setempat.
Beberapa berita mewartakan lebih dari 1.000 orang di Portland mendesak wali kota Portland mundur dari jabatannya saat berunjuk rasa.
Sementara itu, demonstran di Portsmouth, Virginia, mencat tampak depan monumen Konfederasi dan merobohkan beberapa bagian dari patung Presiden Konfederasi Jefferson Davis.
Seorang pria terluka saat tembok patung roboh, demikian laporan WAVY News lewat unggahannya di Twitter.
Baca juga: Sineas Spike Lee rilis film pendek tentang kematian George Floyd
Chauvin masih mendekam dalam tahanan. Pengadilan menetapkan jaminan untuk Chauvin senilai 1,25 juta dolar AS (sekitar Rp17,78 miliar). Sementara itu, dua anggota polisi lainnya, Tou Thao dan J. Alexander Kueng juga masih dalam tahanan dengan jaminan masing-masing 750.000 dolar AS (Rp10,67 miliar).
Thao dan Kueng dituntut turut serta dalam pidana pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tanpa sengaja tingkat dua.
Di Minnesota, banding tidak dapat dilakukan sebelum masa pra-sidang (preliminary hearings).
Lane akan menjalani sidang berikutnya pada 29 Juni. Pengacaranya berencana mengajukan mosi agar tuntutan jaksa dicabut, demikian laporan media setempat.
Baca juga: Madonna ikut aksi protes kematian George Floyd di London
Sumber: Reuters
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kematian Floyd, yang tewas karena kehabisan napas setelah tengkuknya digencet lutut Derek Chauvin, anggota kepolisian Kota Minneapolis, telah memantik protes di puluhan kota Amerika Serikat. Chauvin dan tiga anggota polisi lainnya yang terlibat kasus itu telah dipecat dari kesatuan dan kena tuntutan berlapis atas perbuatannya.
Aksi massa di Portland, Oregon, memasuki hari ke-17. Massa memenuhi jalanan pusat kota dan beberapa aktivis melemparkan botol ke polisi. Pengunjuk rasa juga menyingkirkan pagar dan menggunakannya untuk menutup jalan.
Salah satu bekas anggota polisi yang terlibat kasus Floyd, Thomas Lane, 37, bebas dari tahanan di Hennepin County setelah membayar jaminan sebesar 750.000 dolar AS (sekitar Rp10,67 miliar), demikian informasi dari kantor sherif setempat.
Lane merupakan satu dari tiga anggota polisi yang dituntut turut serta dalam tuntutan pembunuhan tingkat dua (second-degree murder) dan turut serta dalam perbuatan lalai hingga membuat seseorang tewas (second-degree manslaughter) terhadap Floyd pada 25 Mei.
Anggota polisi lainnya, Chauvin, 44, terekam berlutut di atas leher Floyd sampai ia meringis dan berbisik: "Saya tidak dapat bernapas". Sebelum ajalnya, ia sempat memanggil ibunya.
Chauvin didakwa bersalah karena melanggar pasal pidana pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tanpa sengaja tingkat dua.
Keempat anggota polisi itu telah dipecat dari Kepolisian Kota Minneapolis.
Pengacara Lane, Earl Gray, tidak menjawab telepon saat dihubungi, Rabu. Gray sempat memberi tahu awak media kliennya berusaha menolong Floyd.
"Apa yang harus klien saya lakukan selain mengikuti perintah seniornya?" kata Gray dalam sidang, demikian isi berita Forbes dan media lainnya.
Pengacara Chauvin belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.
Banyak pengunjuk rasa yang turun ke jalan selama lebih dari dua minggu menuntut otoritas terkait agar melarang polisi mencekik serta melakukan perbuatan lain saat penangkapan.
Kepolisian juga menerima banyak kritik karena menggunakan peralatan berat saat menghadapi aksi massa di berbagai tempat. Banyak polisi terekam menggunakan gas air mata, menembakkan granat kejut, serta memukul demonstran saat unjuk rasa.
Dalam beberapa hari terakhir, aksi massa mulai reda, tetapi di Portland, kericuhan masih terjadi. Beberapa orang melempar botol ke arah polisi dan memotong pagar dekat pengadilan federal, kata pihak berwajib lewat Twitter.
Kepolisian memperingatkan massa yang melanggar hukum akan ditangkap.
Sejauh ini belum jelas apakah kepolisian menangkap demonstran pada Rabu malam, tetapi kepolisian mengumumkan pihaknya telah membubarkan massa pada pukul 02:00, Kamis, waktu setempat.
Beberapa berita mewartakan lebih dari 1.000 orang di Portland mendesak wali kota Portland mundur dari jabatannya saat berunjuk rasa.
Sementara itu, demonstran di Portsmouth, Virginia, mencat tampak depan monumen Konfederasi dan merobohkan beberapa bagian dari patung Presiden Konfederasi Jefferson Davis.
Seorang pria terluka saat tembok patung roboh, demikian laporan WAVY News lewat unggahannya di Twitter.
Baca juga: Sineas Spike Lee rilis film pendek tentang kematian George Floyd
Chauvin masih mendekam dalam tahanan. Pengadilan menetapkan jaminan untuk Chauvin senilai 1,25 juta dolar AS (sekitar Rp17,78 miliar). Sementara itu, dua anggota polisi lainnya, Tou Thao dan J. Alexander Kueng juga masih dalam tahanan dengan jaminan masing-masing 750.000 dolar AS (Rp10,67 miliar).
Thao dan Kueng dituntut turut serta dalam pidana pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tanpa sengaja tingkat dua.
Di Minnesota, banding tidak dapat dilakukan sebelum masa pra-sidang (preliminary hearings).
Lane akan menjalani sidang berikutnya pada 29 Juni. Pengacaranya berencana mengajukan mosi agar tuntutan jaksa dicabut, demikian laporan media setempat.
Baca juga: Madonna ikut aksi protes kematian George Floyd di London
Sumber: Reuters
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020