Sebanyak 200 pedagang di Pasar Leuwipanjang Kota Bandung menjalani rapid test setelah adanya kasus salah seorang pedagang yang dinyatakan positif COVID-19.

Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Riyandi mengatakan hal tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pelacakan yang dilakukan Dinas Kesehatan untuk memastikan tidak ada penularan.

"Untuk keamanan dilakukan rapid test mudah mudahan pandemi ini tidak menyebar kepada seluruh pedagang dan pengunjung yang lain," kata Yayan di Pasar Leuwipanjang, Kota Bandung, Kamis.

Para pedagang tersebut datang dan mengantre untuk menjalani rapid test. Pelaksanaan rapid test itu dilakukan di lantai dua lorong bangunan Pasar Leuwipanjang.

Baca juga: Pedagang pasar sesalkan minimnya informasi corona dari Pemkot Bandung

Mereka mengantre sambil menerapkan pembatasan fisik dan mengenakan masker sesuai protokol kesehatan COVID-19. Kemudian, para petugas dinas kesehatan juga memakai baju hazmat dan alat pelindung diri lainnya.
 

Yayan menyampaikan, pasar tersebut bakal ditutup selama 14 hari hingga 23 Juni 2020 sesuai dengan masa inkubasi pemutusan rantai COVID-19. Pengumuman penutupan sementara itu juga telah dipasang di depan bangunan pasar.

"Maka 14 hari ke depan harus dilakukan masing-masing pedagang isolasi mandiri, selain melakukan rapid test jadi harus dilakukan penutupan sementara," kata Yayan.

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung tutup kembali Pasar Leuwipanjang

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan rapid test tersebut merupakan salah satu kunci pelacakan penyebaran virus.

Nantinya pelacakan itu menurutnya juga bakal menyasar ke orang sekeliling seorang pedagang yang dinyatakan positif tersebut.

"Yang penting itu tracing (melacak), dia berinteraksi dengan siapa. Nah di-tracing, apakah di rumah saja, apakah banyaknya di pasar. Jadi kuncinya tetap tracing, pelacakan ya," kata Yana.

Baca juga: Tes cepat di Pasar Cileungsi ditolak pedagang, ini alasannya

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020