Jenis usaha panti pijat dan spa di Kota Bekasi, Jawa Barat kembali beroperasi setelah mendapat izin dari pemerintah daerah setempat usai ditutup selama dua bulan lebih akibat pandemi COVID-19.

"Sudah diizinkan, dalam adaptasi, syaratnya protokol kesehatan ketat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu.

Pihaknya meminta pengusaha pusat kebugaran itu untuk membatasi jumlah pengunjung sementara bagi para terapisnya diwajibkan mengikuti tes cepat.

"Baik pengunjung maupun karyawannya juga wajib memakai masker semua," ucapnya.


Baca juga: Ojek daring di Bekasi sudah boleh angkut penumpang

Rahmat mengungkapkan pemberian izin operasional bagi panti pijat bertujuan untuk memulihkan kembali perekonomian yang sempat terpukul selama pandemi virus corona.

"Kita ini ingin kehidupan ekonomi kembali normal, ada tenaga kerja yang bekerja, terus juga ada pendapatan dari sektor pajak yang tentunya untuk menopang pembangunan," kata dia.

Menurut dia penanganan kasus COVID-19 juga meliputi penanganan dampak sosial dan ekonomi yang dialami warga, pemulihan ekonomi juga harus dilakukan guna menekan angka pengangguran maupun pemutusan hubungan kerja.

"Sekarang sudah waktunya kita melakukan pelonggaran," katanya.

Baca juga: Terminal Bus Bekasi mulai operasikan empat rute AKDP

Rahmat mengaku telah menyiapkan langkah penanganan jika mendapati temuan kasus baru selama adaptasi menuju normal baru dengan menyiagakan sarana dan fasilitas kesehatan yang dimiliki.

"Kita punya swab, rapid, rumah sakit juga telah siap semua. Kalau kita urus ini saja, ekonomi tidak dibangun. Harus ada keberanian, kita bangun ekonominya," kata Rahmat.

Selama fase adaptasi menuju normal baru Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya juga telah membuka kembali operasional sejumlah gerai di mal, tempat hiburan, hingga objek wisata.

Baca juga: Kota Bekasi perpanjang PSBB hingga 2 Juli

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020