Ferdian Paleka yang baru saja bebas dari tahanan, bakal tetap menyambangi kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung sebagai saksi atas kasus perundungannya.

"Kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, jadi kita akan melihat perkembangannya seperti apa," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Bandung, Jumat.

Baca juga: Pengacara klarifikasi ucapan Ferdian Paleka soal lebih betah di penjara

Galih mengatakan, meski Ferdian Paleka telah bebas dari penjara, namun kasus perundungannya masih diproses, sehingga dia yang posisinya sebagai korban, juga perlu menjalani sejumlah pemeriksaan.

"Ya seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya itu kita proses juga," katanya.

Sejauh ini, polisi masih melakukan penyelidikan kasus perundungan Ferdian Paleka dengan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat seperti penjaga tahanan, penghuni tahanan, dan pihak lainnya.

"Kita akan melihat perkembangannya seperti apa, nanti kita akan laporkan," katanya.

Baca juga: Ferdian Paleka janji buat konten YouTube lebih positif usai bebas

Sebelumnya, Ferdian Paleka diketahui mengalami perundungan pasca dirinya dimasukkan ke sel tahanan, pada 8 Mei 2020 lalu setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus candaan alias 'prank' sembako sampah.

Perundungan itu diketahui melalui video yang beredar di media sosial. Ferdian bersama dua orang rekannya nampak hanya mengenakan celana dalam dan mengalami perundungan oleh para tahanan.

Baca juga: Laporan dicabut, Polrestabes Bandung bebaskan youtuber Ferdian Paleka

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020