Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah memperketat aturan teknis usaha kepariwisataan saat dibuka kembali ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial berakhir dan Adaptasi Kebiasaan Baru atau kenormalan baru mulai diberlakukan.
"Adaptasi menuju new normal bisa saja menimbulkan lonjakan kasus corona baru di sektor usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk tempat wisata," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman di Cikarang, Kamis.
Menurut dia, upaya itu dapat dilakukan dengan mewajibkan segenap pelaku usaha kepariwisataan memperhatikan protokol kesehatan dan kebersihan di tempat usahanya.
Pemerintah daerah juga dituntut melakukan pengawasan secara penuh terhadap aktivitas kepariwisataan untuk memastikan protokol kesehatan Corona virus disease 2019 (COVID-19) terlaksana dengan baik.
Baca juga: 13 kecamatan di Kabupaten Bekasi nihil kasus positif COVID-19
"Kalau perlu beri sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan teknis usaha kepariwisataan," ucapnya. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mengatakan aturan teknis dibuat untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di masa transisi perubahan pola hidup masyarakat seiring menurunnya tingkat penyebaran virus berbahaya itu.
"Selain upaya menghidupkan kembali roda perekonomian rakyat sekaligus sarana melepas penat dan kebosanan, tempat wisata juga harus clear dari penyebaran virus vorona. Pelaku usaha kepariwisataan wajib memenuhi persyaratan itu agar terhindar dari kluster baru penyebaran virus dan pemerintah daerah yang menyiapkan aturan teknisnya," kata dia.
Baca juga: Kabupaten Bekasi tandatangani komitmen penanganan banjir dan longsor se-Jabodetabekpunjur
Kebijakan itu seperti pembatasan jumlah pengunjung objek wisata, penempatan tim pengawas, penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, hingga sanksi bagi pelanggar kebijakan.
"Yang tidak kalah penting juga adalah kepatuhan wisatawan yang berkunjung serta dukungan pelaku usaha kepariwisataan dalam mencegah lonjakan kasus baru COVID-19," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi Encep Suprihatin Jaya mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan-aturan teknis untuk kembali membuka aktivitas usaha di daerahnya.
Baca juga: Pemkab Bekasi bersiap terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru
"Ini yang harus dipenuhi saat adaptasi normal baru. Kami siapkan aturan dan mulai sosialisasi karena aktivitas wisata akan dimulai saat selesai PSBB. Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi standar protokol akan ditutup lagi," kata Encep.
Sementara itu pengawasan terhadap kepatuhan protokol pencegahan COVID-19 di sektor pariwisata dilaksanakan secara terintegrasi melalui gugus tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi.
"Dinas Pariwisata menyiapkan aturan dan sosialisasi sedangkan penindakan terhadap pelanggar jadi kewenangan polisi, TNI, dan petugas Satpol PP," kata dia.
Baca juga: Bekasi berhasil keluar dari zona merah setelah dua bulan PSBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Adaptasi menuju new normal bisa saja menimbulkan lonjakan kasus corona baru di sektor usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk tempat wisata," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman di Cikarang, Kamis.
Menurut dia, upaya itu dapat dilakukan dengan mewajibkan segenap pelaku usaha kepariwisataan memperhatikan protokol kesehatan dan kebersihan di tempat usahanya.
Pemerintah daerah juga dituntut melakukan pengawasan secara penuh terhadap aktivitas kepariwisataan untuk memastikan protokol kesehatan Corona virus disease 2019 (COVID-19) terlaksana dengan baik.
Baca juga: 13 kecamatan di Kabupaten Bekasi nihil kasus positif COVID-19
"Kalau perlu beri sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan teknis usaha kepariwisataan," ucapnya. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mengatakan aturan teknis dibuat untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di masa transisi perubahan pola hidup masyarakat seiring menurunnya tingkat penyebaran virus berbahaya itu.
"Selain upaya menghidupkan kembali roda perekonomian rakyat sekaligus sarana melepas penat dan kebosanan, tempat wisata juga harus clear dari penyebaran virus vorona. Pelaku usaha kepariwisataan wajib memenuhi persyaratan itu agar terhindar dari kluster baru penyebaran virus dan pemerintah daerah yang menyiapkan aturan teknisnya," kata dia.
Baca juga: Kabupaten Bekasi tandatangani komitmen penanganan banjir dan longsor se-Jabodetabekpunjur
Kebijakan itu seperti pembatasan jumlah pengunjung objek wisata, penempatan tim pengawas, penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, hingga sanksi bagi pelanggar kebijakan.
"Yang tidak kalah penting juga adalah kepatuhan wisatawan yang berkunjung serta dukungan pelaku usaha kepariwisataan dalam mencegah lonjakan kasus baru COVID-19," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi Encep Suprihatin Jaya mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan-aturan teknis untuk kembali membuka aktivitas usaha di daerahnya.
Baca juga: Pemkab Bekasi bersiap terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru
"Ini yang harus dipenuhi saat adaptasi normal baru. Kami siapkan aturan dan mulai sosialisasi karena aktivitas wisata akan dimulai saat selesai PSBB. Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi standar protokol akan ditutup lagi," kata Encep.
Sementara itu pengawasan terhadap kepatuhan protokol pencegahan COVID-19 di sektor pariwisata dilaksanakan secara terintegrasi melalui gugus tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi.
"Dinas Pariwisata menyiapkan aturan dan sosialisasi sedangkan penindakan terhadap pelanggar jadi kewenangan polisi, TNI, dan petugas Satpol PP," kata dia.
Baca juga: Bekasi berhasil keluar dari zona merah setelah dua bulan PSBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020