Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu dari empat perguruan tinggi negeri (PTN) yang melakukan kerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam bidang transportasi publik dalam menghadapi normal baru (new normal) pascapandemi COVID-19.

Rektor UI Prof. Ari Kuncoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis mengatakan ada kecenderungan perubahan kebijakan publik yang dilakukan pemerintah dari kebijakan yang berfokus pada pencegahan dan penularan COVID-19, menjadi kebijakan yang berfokus pada penanganan dampak ekonomi pascapandemi.

"Kemenhub dalam hal ini dapat menjadi pelopor kenormalan baru, terutama dalam mengubah pola kebiasaan masyarakat dalam melakukan penerbangan. Regulasi standar kesehatan penerbangan perlu dikeluarkan, seperti penggunaan masker, physical distancing serta regulasi untuk ke WC di dalam pesawat," kata Ari.

Baca juga: Gubernur Jabar tinjau kesiapan PT KAI hadapi normal baru transportasi

Menurutnya, untuk menghadapi kenormalan baru ini, diperlukan pendekatan multidisipliner yang sinergis serta sesuai dengan perkembangan realita di lapangan.

Sementara itu Wakil Rektor UI Bidang Riset dan Inovasi Prof. Dr. rer nat Abdul Haris yang memimpin konsorsium kerja sama antara UI dan Kemenhub menyampaikan bentuk nyata dari kerja sama ini adalah policy brief dari masing-masing kelompok ahli UI yang akan menjadi pertimbangan Kemenhub dalam mengeluarkan kebijakan publik.

"Ini adalah salah satu upaya UI untuk berkontribusi terhadap pengambilan keputusan nasional, yang sangat dibutuhkan oleh para pemimpin bangsa," katanya.

Direktur Inovasi dan Science Techno Park UI Ahmad Gamal menyatakan bahwa di dalam normal baru, akan ada perubahan persepsi masyarakat terhadap perjalanan udara.

Baca juga: Warga terbantu layanan transportasi daring khusus saat pandemi COVID-19

Dikatakannya bila dulu melakukan perjalanan dengan pesawat terbang dianggap sebagai sesuatu yang cepat, rasional, aman, memudahkan, serta bergaya, maka pascapandemi, perjalanan melalui pesawat akan dianggap sesuatu yang tidak aman, diasosiasikan dengan potensi persebaran virus, sehingga hanya akan dilakukan dalam keadaan mendesak.

"Pemerintah dan bisnis penerbangan perlu mempertimbangkan perubahan persepsi ini dalam upaya menyelamatkan sektor jasa angkutan udara nasional," ujar Gamal.

Ia juga dijelaskan bahwa kemungkinan besar sektor jasa angkutan udara Indonesia akan mengalami pemulihan bertahap sampai tahun 2021 dalam bentuk kurva U-Panjang.

Tahap pemulihan ini akan berlangsung selama 12-18 bulan dengan asumsi penyelesaian pandemi COVID-19 berlangsung lambat. Asumsi ini diambil mengingat penurunan jumlah kasus baru dan kematian berkaitan dengan COVID-19 membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Oleh karena itu, pemerintah akan berhati-hati dan secara bertahap membuka perbatasan internasional dan membuka kembali keran transportasi udara.

Baca juga: Legislator kritisi kebijakan transportasi umum dibuka kembali

Di tengah kondisi ini, UI merekomendasikan beberapa hal terkait sektor penerbangan, diantaranya kolaborasi antar pemangku kepentingan penerbangan dalam melaksanakan penerapan standar kesehatan penerbangan, penerapan standar kesehatan terperinci sebelum dan selama di pesawat, serta sosialisasi peraturan kelayakan terbang kepada seluruh calon penumpang melalui media cetak dan daring.

UI dalam kerja sama dengan Kemenhub ini, mendapatkan tanggung jawab menyiapkan lima kajian, yaitu Standar Kesehatan Pada Sarana dan Prasarana Transportasi Udara, Perubahan Perilaku Masyarakat Pengguna Jasa Angkutan Udara, Evaluasi Efektivitas Peraturan Sektor Penerbangan, Resiliensi Kinerja Sektor Penerbangan, serta Model dan Strategi Pemulihan Bisnis Penerbangan.

Baca juga: MUI: Batalkan kebijakan Menhub yang longgarkan moda transportasi

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020