Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2014 Dedi A Bachtiar terkait pengumpulan uang untuk tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

KPK, Rabu, memeriksa Dedi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor sebagai saksi untuk tersangka Rachmat dalam penyidikan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan pemotongan dan pengumpulan uang untuk diberikan kepada tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Baca juga: KPK panggil Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rachmat pada 8 Mei 2019 telah bebas setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat sebelumnya pada 27 November 2014 divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Baca juga: Kasasi ditolak MA, KPK segera eksekusi mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020