Kementerian Agama Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya memberlakukan aturan bagi setiap santri luar daerah yang hendak kembali ke pondok pesantren terlebih dahulu memeriksakan kondisi kesehatannya dan dilakukan rapid test untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini COVID-19," kata Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis Wahyu melalui siaran pers Humas Pemkab Ciamis, Selasa.

Ia menuturkan, seluruh santri yang akan masuk ke pondok pesantren di Kabupaten Ciamis harus melampirkan surat hasil rapid test dan melakukan isolasi mandiri sebelum kedatangannya.

Aturan bagi para santri itu, kata dia, sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan pesantren.

Baca juga: KPAI minta pemerintah tunda kebijakan normal baru di pesantren

Selain itu, lanjut dia, pondok pesantren harus meminimalisasi kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dalam setiap kegiatan.

"Dilakukan demikian karena santri yang datang dari berbagai daerah dan dikhawatirkan ada yang terkena," katanya.

Selain Ciamis, Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya juga memberlakukan hal sama bagi setiap santri baru maupun yang lama harus memeriksakan diri kondisi kesehatannya untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan pesantren.

Baca juga: Kemenag bentuk Gugus Tugas Anti-COVID-19 di 50 pesantren

Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya Harun Harosid mengatakan, setiap santri yang datang dari luar daerah akan diperiksa terlebih dahulu surat-surat kesehatan dan suhu tubuh santri.

"Bila diketahui suhunya di luar normal akan dilakukan rapid test, kalau reaktif akan dirujuk ke rumah sakit," katanya.

Baca juga: Pemprov Jabar adakan rapid test COVID-19 di sejumlah pesantren

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020