Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, mengakhiri penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 29 Mei 2020 dan akan beralih menerapkan tatanan normal baru (new normal) masyarakat di tengah wabah COVID-19.
"Kita sudah putuskan akan akhiri PSBB di Kota Tasikmalaya pada 29 Mei," kata Wali Kota Budi Budiman kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan, PSBB di Kota Tasikmalaya sudah dilakukan sebanyak dua kali, tahap pertama dilaksanakan 6 sampai 19 Mei, kemudian dilanjutkan tahap kedua hingga 29 Mei 2020 karena saat itu masih terjadi kasus wabah COVID-19.
Baca juga: Polisi lakukan penyekatan kendaraan pemudik di Gentong Tasikmalaya
Sedangkan saat ini, kata Budi, selama diberlakukan PSBB tidak terjadi peningkatan kasus wabah COVID-19, sehingga tahapan berikutnya memberlakukan aturan normal baru seperti yang sedang dibahas oleh pemerintah pusat.
Ia menyampaikan, Kota Tasikmalaya masuk dalam zona kuning penyebaran COVID-19 artinya setelah PSBB berakhir akan diberlakukan kegiatan normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi kita akan menjalani kehidupan normal dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Budi.
Ia menegaskan, selama diberlakukan aturan normal baru, jajarannya akan menyiagakan petugas untuk mengawasi tempat perdagangan, perkantoran, fasilitas umum, tempat ibadah, dan tempat potensi keramaian lainnya.
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya alihkan anggaran sarung Lebaran Rp2,7 miliar ke COVID-19
Petugas di lapangan, kata dia, akan menegakkan aturan seperti wajib menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan larangan berkerumun untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.
"Kita harus melaksanakan PHBS, artinya kehidupan bisa berjalan tapi dengan syarat protokol kesehatan," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kita sudah putuskan akan akhiri PSBB di Kota Tasikmalaya pada 29 Mei," kata Wali Kota Budi Budiman kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan, PSBB di Kota Tasikmalaya sudah dilakukan sebanyak dua kali, tahap pertama dilaksanakan 6 sampai 19 Mei, kemudian dilanjutkan tahap kedua hingga 29 Mei 2020 karena saat itu masih terjadi kasus wabah COVID-19.
Baca juga: Polisi lakukan penyekatan kendaraan pemudik di Gentong Tasikmalaya
Sedangkan saat ini, kata Budi, selama diberlakukan PSBB tidak terjadi peningkatan kasus wabah COVID-19, sehingga tahapan berikutnya memberlakukan aturan normal baru seperti yang sedang dibahas oleh pemerintah pusat.
Ia menyampaikan, Kota Tasikmalaya masuk dalam zona kuning penyebaran COVID-19 artinya setelah PSBB berakhir akan diberlakukan kegiatan normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi kita akan menjalani kehidupan normal dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Budi.
Ia menegaskan, selama diberlakukan aturan normal baru, jajarannya akan menyiagakan petugas untuk mengawasi tempat perdagangan, perkantoran, fasilitas umum, tempat ibadah, dan tempat potensi keramaian lainnya.
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya alihkan anggaran sarung Lebaran Rp2,7 miliar ke COVID-19
Petugas di lapangan, kata dia, akan menegakkan aturan seperti wajib menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan larangan berkerumun untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.
"Kita harus melaksanakan PHBS, artinya kehidupan bisa berjalan tapi dengan syarat protokol kesehatan," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020