Petugas gabungan dari Polres bersama unsur TNI dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel Mal SGC Cikarang lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus penyegelan tersebut akan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Penutupan pusat perbelanjaan SGC oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan dinas terkait Kabupaten Bekasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa.

Yusri mengatakan penyegelan tersebut dilakukan petugas gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.

Baca juga: 18 warga Bogor diberi sanksi sosial akibat langgar PSBB

Penindakan berawal saat petugas menemukan sejumlah keramaian yang melanggar PSBB di wilayah hukum Polres Kabupaten Bekasi, yakni pasar tradisional Cikarang dan SGC.

Petugas gabungan melakukan pengecekan penerapan protokol PSBB di pusat perbelanjaan tersebut dan memberikan teguran serta imbauan kepada manajemen pusat pembelanjaan di SGC.

Baca juga: Gugus Tugas: Banyak pemilik toko non-pangan di Karawang langgar PSBB

Petugas Kepolisian dan TNI kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan imbauan aturan PSBB dan protokol kesehatan di pasar tradisional Cikarang dan SGC.

Petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada para pedagang pasar maupun pembeli agar selalu menaati aturan PSBB dan protokol kesehatan agar dapat mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung tutup paksa 20 toko yang langgar aturan PSBB

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020