Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menyiapkan THR sebesar Rp21,8 miliar untuk orang yang telah mengabdikan dirinya kepada masyarakat sebagai bentuk perhatian pemerintah dan selalu dianggarkan setiap tahun.
"Dikalkulasikan dari tunjangan kinerja, insentif dan tambahan kesejahteraan yang dibagikan mencapai Rp21,845 miliar," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melalui siaran pers Bagian Humas Pemkab Ciamis, Selasa.
THR itu dikhususkan bagi pekerja yang mengabdikan dirinya kepada masyarakat seperti kalangan aparatur desa, RT, RW, kemudian guru TKA/TPA, guru diniyah, imam masjid desa dan imam masjid besar kecamatan.
Besaran tunjangan bagi mereka berbeda-beda, seperti untuk ketua RT dan RW mendapatkan tunjangan sebesar Rp1 juta, sedangkan aparatur desa berbeda-beda sesuai dengan jabatan.
Baca juga: Sri Mulyani pastikan THR Rp29,38 triliun cair pada 15 Mei
"Sebanyak 8.754 ketua RT dan 2.828 RW akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1 juta, sedangkan untuk kepala desa dan aparat desa diberikan tunjangan berbeda-beda yang disesuaikan dengan jabatan dan tugasnya," katanya.
Tunjangan bagi para guru dan imam masjid desa, kata Ruhiat, masing-masing diberikan sebesar Rp600 ribu, sedangkan untuk imam masjid kecamatan sebesar Rp1,2 juta per orang.
"Tunjangan tersebut sudah diprogramkan dari dulu, dengan pertimbangan kondisi masyarakat, maka dikeluarkan lebih awal," katanya.
Baca juga: Pemprov Jawa Barat minta perusahaan utamakan dialog terkait THR
Selain itu, Pemkab Ciamis memberikan tunjangan hari raya bagi 174 petugas kebersihan dan keamanan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban kebutuhan mereka di tengah wabah COVID-19.
"Dengan adanya pandemi COVID-19, saya berharap kepada seluruh tenaga kebersihan, keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ciamis agar tetap semangat menjalankan aktivitas dan kewajiban, semoga diberikan kesehatan dan kelancaran rezeki," katanya.
Baca juga: ReJO minta perusahaan untuk tetap membayar THR buruh
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Dikalkulasikan dari tunjangan kinerja, insentif dan tambahan kesejahteraan yang dibagikan mencapai Rp21,845 miliar," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melalui siaran pers Bagian Humas Pemkab Ciamis, Selasa.
THR itu dikhususkan bagi pekerja yang mengabdikan dirinya kepada masyarakat seperti kalangan aparatur desa, RT, RW, kemudian guru TKA/TPA, guru diniyah, imam masjid desa dan imam masjid besar kecamatan.
Besaran tunjangan bagi mereka berbeda-beda, seperti untuk ketua RT dan RW mendapatkan tunjangan sebesar Rp1 juta, sedangkan aparatur desa berbeda-beda sesuai dengan jabatan.
Baca juga: Sri Mulyani pastikan THR Rp29,38 triliun cair pada 15 Mei
"Sebanyak 8.754 ketua RT dan 2.828 RW akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1 juta, sedangkan untuk kepala desa dan aparat desa diberikan tunjangan berbeda-beda yang disesuaikan dengan jabatan dan tugasnya," katanya.
Tunjangan bagi para guru dan imam masjid desa, kata Ruhiat, masing-masing diberikan sebesar Rp600 ribu, sedangkan untuk imam masjid kecamatan sebesar Rp1,2 juta per orang.
"Tunjangan tersebut sudah diprogramkan dari dulu, dengan pertimbangan kondisi masyarakat, maka dikeluarkan lebih awal," katanya.
Baca juga: Pemprov Jawa Barat minta perusahaan utamakan dialog terkait THR
Selain itu, Pemkab Ciamis memberikan tunjangan hari raya bagi 174 petugas kebersihan dan keamanan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban kebutuhan mereka di tengah wabah COVID-19.
"Dengan adanya pandemi COVID-19, saya berharap kepada seluruh tenaga kebersihan, keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ciamis agar tetap semangat menjalankan aktivitas dan kewajiban, semoga diberikan kesehatan dan kelancaran rezeki," katanya.
Baca juga: ReJO minta perusahaan untuk tetap membayar THR buruh
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020