Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith dijemput oleh petugas pemasyarakatan dan kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa dini hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris saat dihubungi di Bogor, Selasa.
Baca juga: Bahar Smith diingatkan petugas karena undang massa saat berdakwah setelah bebas
Aris mengatakan, Bahar kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan program asimilasi. Sebelumnya, Bahar memang bisa menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/5), berkat program asimilasi dari Kemenkumham.
Namun, Aris tidak menyebut secara rinci apa pelanggaran yang Bahar lakukan sehingga asimilasinya dicabut. Aris hanya menyebut Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi.
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Aris.
Baca juga: Bahar Smith dapat bebas lewat program asimilasi dari LP Cibinong
Sebelumnya, Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi.
Aris pada saat itu mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Kegiatan itu dapat menjadi pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: Alasan Habib Bahar Smith tetap ditahan di Lapas Cibinong
"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa," kata Aris, Senin (18/5).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris saat dihubungi di Bogor, Selasa.
Baca juga: Bahar Smith diingatkan petugas karena undang massa saat berdakwah setelah bebas
Aris mengatakan, Bahar kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan program asimilasi. Sebelumnya, Bahar memang bisa menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/5), berkat program asimilasi dari Kemenkumham.
Namun, Aris tidak menyebut secara rinci apa pelanggaran yang Bahar lakukan sehingga asimilasinya dicabut. Aris hanya menyebut Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi.
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Aris.
Baca juga: Bahar Smith dapat bebas lewat program asimilasi dari LP Cibinong
Sebelumnya, Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi.
Aris pada saat itu mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Kegiatan itu dapat menjadi pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: Alasan Habib Bahar Smith tetap ditahan di Lapas Cibinong
"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa," kata Aris, Senin (18/5).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020