Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal atau dalam kota Kabupaten Garut saat perayaan Idul Fitri dengan tetap menerapkan prosedur pencegahan COVID-19.
"Kalau mudiknya di dalam kabupaten silakan saja, tidak ada larangannya," kata Rudy Gunawan saat dihubungi wartawan di Garut, Jumat.
Ia mengatakan, Pemkab Garut masih menunggu aturan lebih lanjut tentang pemberlakuan mudik lokal tersebut, apakah hanya diberlakukan dalam kota saja, atau berlaku antarkota dalam provinsi.
Khusus mudik antarkota, lanjut dia, Pemkab Garut belum ada penjelasan dari pemerintah provinsi tentang aturan yang harus dipatuhi saat diberlakukan mudik antarkota di tengah wabah COVID-19.
"Apakah mudik dari Garut ke Tasik atau Bandung ke Garut itu boleh, itu belum jelas aturannya," katanya.
Baca juga: Seorang pasien positif COVID-19 di Garut dinyatakan sembuh
Ia menyampaikan, Pemkab Garut terus melakukan upaya mencegah penyebaran wabah COVID-19, termasuk siap memberlakukan aturan yang tegas saat mudik lokal di Kabupaten Garut.
Menurut dia, masyarakat akan sulit dicegah melakukan tradisi mudik saat Hari Raya Idul Fitri sehingga Pemkab Garut hanya bisa mengimbau tentang aturan dalam pencegahan wabah COVID-19.
"Kalau untuk masyarakat sulit, kami paling mengeluarkan imbauan saja," katanya.
Terkait mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) di Garut, kata Bupati, sampai saat ini masih diberlakukan larangan mudik selama darurat wabah COVID-19.
"Untuk ASN kalau dari Kemenpan melarang, ya tidak boleh mudik," katanya.
Ia mengungkapkan, Garut saat ini masuk dalam zona kuning, dan selama dua pekan lebih tidak ditemukan kasus baru positif COVID-19, sedangkan yang positif sudah mulai membaik dan sembuh.
"Sudah ada dua orang yang sembuh, yang dirawat itu tinggal tujuh orang," kata Bupati.
Baca juga: Dishub Garut batasi jumlah penumpang angkutan umum selama PSBB
Baca juga: Terminal Guntur di Garut masih tutup untuk angkutan umum
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kalau mudiknya di dalam kabupaten silakan saja, tidak ada larangannya," kata Rudy Gunawan saat dihubungi wartawan di Garut, Jumat.
Ia mengatakan, Pemkab Garut masih menunggu aturan lebih lanjut tentang pemberlakuan mudik lokal tersebut, apakah hanya diberlakukan dalam kota saja, atau berlaku antarkota dalam provinsi.
Khusus mudik antarkota, lanjut dia, Pemkab Garut belum ada penjelasan dari pemerintah provinsi tentang aturan yang harus dipatuhi saat diberlakukan mudik antarkota di tengah wabah COVID-19.
"Apakah mudik dari Garut ke Tasik atau Bandung ke Garut itu boleh, itu belum jelas aturannya," katanya.
Baca juga: Seorang pasien positif COVID-19 di Garut dinyatakan sembuh
Ia menyampaikan, Pemkab Garut terus melakukan upaya mencegah penyebaran wabah COVID-19, termasuk siap memberlakukan aturan yang tegas saat mudik lokal di Kabupaten Garut.
Menurut dia, masyarakat akan sulit dicegah melakukan tradisi mudik saat Hari Raya Idul Fitri sehingga Pemkab Garut hanya bisa mengimbau tentang aturan dalam pencegahan wabah COVID-19.
"Kalau untuk masyarakat sulit, kami paling mengeluarkan imbauan saja," katanya.
Terkait mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) di Garut, kata Bupati, sampai saat ini masih diberlakukan larangan mudik selama darurat wabah COVID-19.
"Untuk ASN kalau dari Kemenpan melarang, ya tidak boleh mudik," katanya.
Ia mengungkapkan, Garut saat ini masuk dalam zona kuning, dan selama dua pekan lebih tidak ditemukan kasus baru positif COVID-19, sedangkan yang positif sudah mulai membaik dan sembuh.
"Sudah ada dua orang yang sembuh, yang dirawat itu tinggal tujuh orang," kata Bupati.
Baca juga: Dishub Garut batasi jumlah penumpang angkutan umum selama PSBB
Baca juga: Terminal Guntur di Garut masih tutup untuk angkutan umum
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020