Pemerintah Kota Sukabumi memastikan selama pelaksanaan atau penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Barat aktivitas perekonomian tetap berjalan khususnya perniagaan kebutuhan pokok masyarakat.

"Toko dan pasar swalayan maupun tradisional khususnya yang menyediakan/menjual kebutuhan pokok masih kami izinkan untuk beroperasi tapi ada waktunya dibatasi, agar masyarakat yang membutuhkan bahan makanan untuk sehari-harinya selama Ramadhan tetap terpenuhi," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Sabtu.

Menurutnya, sejak Sabtu, (9/5) ini pihaknya sudah mensterilkan beberapa ruas jalan protokol di Kota Sukabumi dari kendaraan bermotor khususnya di pusat perbelanjaan dan keramaian seperti Jalan Ahmad Yani, Harun Kabir dan Ciwangi.

Baca juga: Pemkot Sukabumi tutup jalan di sekitar pusat perbelanjaan

Namun demikian, pedagang masih diizinkan untuk berjualan dengan catatan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai standar seperti harus menggunakan masker, menjaga jarak dan untuk toko serta pasar swalayan pengunjung yang datang wajib diperiksa suhu tubuhnya.

Lanjut dia, bagi warga yang ingin masuk ke jalan hanya boleh dengan berjalan kaki serta tidak berkerumun dan harus menjaga jarak. Di lokasi pun petugas gabungan dari unsur pemerintahan, TNI dan Polri disiagakan untuk mengawasi dan memantau aktivitas perekonomian serta mengurangi keramaian.

Kebijakan penerapan PSBB ini tentunya sudah melalui berbagai tahapan pembahasan dan juga dicarikan solusinya yang tepat, meskipun akan ada dampak tapi tidak terlalu besar khususnya terhadap perekonomian warga. Aturan PSBB ini juga berlaku bagi pedagang kaki lima.

Baca juga: Satu kecamatan di Kota Sukabumi bebas COVID-19

Maka dari itu, pihaknya masih mengizinkan aktivitas perdagangan untuk tetap beroperasi, karena selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pedagang maupun pengusaha bisa tetap mendapatkan pemasukan.

"Dengan adanya penyekatan dan sterilisasi kendaraan di sejumlah ruas jalan yang rawan terjadi keramaian tersebut diharapkan bisa menekat dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tambahnya.

Fahmi mengatakan dengan adanya larangan kendaraan masuk ke beberapa jalan yang menjadi pusat perbelanjaan seperti Jalan Ahmad Yani, Harun Kabir dan Ciwang ini, sehingga aktivitas tidak penting di luar rumah bisa berkurang dan warga keluar jika hanya ingin membeli kebutuhannya.

Dengan cara seperti ini kebutuhan warga bisa terpenuhi, perekonomian tetap berjalan dan pencegahan penularan COVID-19 bisa maksimal. "Kebijakan ini agar Kota Sukabumi bisa segera pulih dan terbebas dari virus mematikan ini, agar seluruh aktivitas warga kembali normal. Tapi kuncinya ada di masyarakat, karena semakin patuh terhadap anjuran pemerintah, maka kondisi seperti akan cepat selesai," katanya. 

Baca juga: Pemkot Sukabumi berlakukan larangan parkir di pusat perbelanjaan selama PSBB

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020