Pemerintah Kota Bogor masih menemukan adanya warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada penerapan tahap II.

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, mengatakan pelanggaran terdata dalam laporan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota yang melakukan penjagaan bersama petugas dari Dinas Perhubungan di 10 "check point".

Laporan itu berisi data rekapitulasi pelanggaran aturan selama tiga pekan penerapan PSBB di Kota Bogor.

Data rekapitulasi itu dicatat dari penerapan PSBB tahap I selama dua pekan pada 15-28 April 2020 serta sepekan pertama PSBB tahap II pada 28 April hingga 5 Mei 2020.

Data yang dilaporkan Polresta Bogor Kota pada rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor ada enam pelanggaran.

Baca juga: Pemkot Bogor beri PMT dan insentif tenaga kesehatan

Pertama, penggunaan masker ada 376 pelanggaran pada pekan pertama, 175 pelanggaran pada pekan kedua dan 133 pelanggaran pada pekan ketiga.

Kedua, pelanggaran kapasitas kendaraan roda empat, yakni mobil berpenumpang lebih dari separuh kapasitas mobil. Pada pekan pertama ditemukan 107 pelanggaran, pekan kedua 110  dan pekan ketiga 77 pelanggaran.

Ketiga, pelanggaran oleh pengendara sepeda motor yang berboncengan tapi domisilinya berbeda yang dilihat dari KTP. Pada pekan pertama ada 40 pelanggaran, pekan kedua 80 pelanggaran, pekan ketiga 48 pelanggaran.

Baca juga: Pemkot Bogor temukan 12 kasus reaktif COVID saat "rapid test"

Keempat, pelanggaran warga yang temperatur tubuhnya melebihi 38 derajat Celsius, yakni diukur menggunakan thermogun. Pada pekan pertama ada lima pelanggaran, pekan kedua tujuh pelanggaran dan pekan ketiga 11 pelanggaran.

Kelima, pelanggaran jaga jarak fisik bagi penumpang kendaraan roda empat. Ditemukan pelanggaran berturut-turut selama tiga pekan adala  82 pelanggaran, 47 dan 53 pelanggaran.

Keenam, pelanggaran tidak mengenakan sarung tangan bagi pengemudi sepeda motor. Pada pekan pertama, ada 105 pelanggaran, pekan kedua 99 dan pekan ketiga 108 pelanggaran.

Kepada warga yang melakukan pelanggaran diberikan teguran lisan maupun teguran tertulis.

Baca juga: PDP di Kota Bogor tambah tujuh pasien

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020