Satuan Tugas (Satgas) Keagamaan COVID-19 Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, secara resmi telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang ibadah bagi umat Islam saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau isi surat edarannya, mayoritas berpedoman pada panduan ibadah Ramadhan yang dikeluarkan Kemenag RI," kata Ketua Satgas Keagamaan Yayat Hidayat di Majalengka, Selasa.

Dia menjelaskan, dalam menjalankan PSBB pada Rabu (6/5), umat Islam di Majalengka diperlukan pegangan atau fatwa dalam beribadah sesuai dengan Al-Quran dan Hadist.

Baca juga: Warga Kota Bogor diimbau tidak gunakan masjid untuk ibadah berjamaah

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga ada penambahan isi surat yang mengedepankan kearifan lokal. Misalnya masih diperbolehkan adzan berkumandang di setiap masjid dan mushala.

"Tapi untuk yang melaksanakan shalatnya, hanya pengurus masjid/mushala setempat, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan COVID-19," tuturnya.

Mengenai dasar hukum dikeluarkannya SE ini lanjut Yayat, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang PSBB maupun perangkat hukum lainnya.

Sementara susunan kepengurusan Satgas Keagamaan yang terbentuk ini, lanjut dia, terdiri dari pengurus di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.

Baca juga: Wali Kota Bandung : Warga optimalkan ibadah di rumah saat Ramadhan

"Satgas Keagamaan juga akan melibatkan pengurus MUI di tingkat kecamatan, DMI, FKUB, penyuluh agama, Kepala KUA, maupun ormas Islam lainnya," katanya.

Ketua MUI Majalengka KH Anwar Sulaeman mengatakan, beribadah di masa wabah ini ada rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah kepada hamba-hambanya dalam beribadah karena sebab tertentu.

"Dengan adanya imbauan atau surat edaran ini setidaknya dapat memberikan pencerahan bagi umat dalam menjalankan ibadahnya dalam masa pandemi COVID-19," katanya.

Baca juga: Ramadhan di rumah tidak mengurangi kualitas ibadah
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020