Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana berharap agar pihak perusahaan di daerahnya ikut membantu masyarakat selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada Rabu (6/5).

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Minggu, mengatakan jenis bantuan yang bisa disalurkan pihak perusahaan kepada masyarakat nanti bisa berupa bantuan pangan atau beras.

Ia menyampaikan agar bantuan tersebut disalurkan melalui pihak terkait seperti Dinas Sosial atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang. Hal itu penting agar bantuannya tidak tumpang tindih.

Baca juga: PSBB Provinsi Jabar ditetapkan pada 6-19 Mei 2020

Bagi pihak perusahaan yang ingin membantu bahan pangan selama PSBB nanti, Pemkab Karawang mengarahkan agar berasnya dibeli di toko beras tertentu, yakni Toko Tani Karawang.

Kepala Dinas Pangan Karawang Kadarisman menyampaikan kalau pembelian beras ke Toko Tani itu hanya saran. Jika ingin membeli beras di pasar, itu tidak dilarang.

Baca juga: Pemkab Garut usul penerapan PSBB parsial

Menurut dia, toko tani itu direkomendasikan karena toko tersebut menjual komoditas pangan hasil produksi petani. Beras yang dijual itu harganya wajar dan terjangkau.

Sementara itu, PSBB di Karawang akan diterapkan karena merupakan instruksi Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Nantinya PSBB diterapkan di seluruh daerah di wilayah Jawa Barat.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Jawa Barat. 

Baca juga: Gubernur: PSBB Jabar momentum untuk tes masif corona

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020