Laboratorium Collaborative Research Center IPB telah menguji sebanyak 273 sampel pasien terduga COVID-19 yang diterima dari Dinas Kesehatan Kota Bogor dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Dekan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB University, Srihadi Agungpriyono melalui pernyataan tertulisnya di Bogor, Minggu mengatakan, laboratorium IPB itu telah beroperasi sejak 13 April lalu dan hingga 24 April sudah melakukan pengujian sebanyak
273 sampel pasien terduga COVID-19.
"Dalam pelaksanaannya, laboratorium ini sudah relatif stabil dan dapat memberikan hasil uji yang tepat dalam waktu 48 jam," katanya.
Srihadi menjelaskan, laboratorium ini juga sudah melaksanakan standar pelaporan input data ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI melalui online. "Kabar baiknya, Laboratorium Uji COVID-19 IPB University ini sudah mendapat nomor identitas dari Balitbangkes, yaitu C.50," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor meminta IPB University untuk membantu pengujian sampel pasien terduga COVID-19.
Laboratorium COVID-19 IPB University memiliki kuota uji sementara sebanyak 60 sampel per hari, masing-masing 30 kuota untuk Kabupaten Bogor dan 30 kuota untuk Kota Bogor.
"Pelaksanaan uji ini dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan Kota Bogor," katanya.
Menurut Srihadi, dengan status laboratorium IPB University sebagai unit yang membantu pemerintah daerah, semua sampel diterima dari Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
"Perlu kami sampaikan bahwa setiap rumah sakit swasta yang akan memeriksakan sampel ke Laboratorium Uji COVID-19 IPB University, harus melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan terlebih dulu," katanya.
Humas Laboratorium Uji COVID-19 IPB University, Didik Pramono menambahkan, terkait proses penerimaan sampel pasien terduga COVID-19, alur pengujian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal terutama faktor keselamatan dan keamanan dalam menangani bahan biologis berbahaya.
Didik menjelaskan, sampel swab dalam VTM-media virus (Dinas Kesehatan/RSUD yang ditunjuk Dinas Kesehatan dan bukan perorangan) masuk ke satu pintu, yaitu ke Laboratorium Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) IPB University untuk kemudian dilakukan ekstraksi menjadi bentuk RNA (bentuk sangat aman).
Setelah dalam bentuk RNA, dilanjutkan pengujian dengan metode Real Time RT-PCR di laboratorium yang telah ditetapkan IPB University. Hasil pengujian dikirimkan kembali ke instansi yang berwenang dengan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Dekan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB University, Srihadi Agungpriyono melalui pernyataan tertulisnya di Bogor, Minggu mengatakan, laboratorium IPB itu telah beroperasi sejak 13 April lalu dan hingga 24 April sudah melakukan pengujian sebanyak
273 sampel pasien terduga COVID-19.
"Dalam pelaksanaannya, laboratorium ini sudah relatif stabil dan dapat memberikan hasil uji yang tepat dalam waktu 48 jam," katanya.
Srihadi menjelaskan, laboratorium ini juga sudah melaksanakan standar pelaporan input data ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI melalui online. "Kabar baiknya, Laboratorium Uji COVID-19 IPB University ini sudah mendapat nomor identitas dari Balitbangkes, yaitu C.50," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor meminta IPB University untuk membantu pengujian sampel pasien terduga COVID-19.
Laboratorium COVID-19 IPB University memiliki kuota uji sementara sebanyak 60 sampel per hari, masing-masing 30 kuota untuk Kabupaten Bogor dan 30 kuota untuk Kota Bogor.
"Pelaksanaan uji ini dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan Kota Bogor," katanya.
Menurut Srihadi, dengan status laboratorium IPB University sebagai unit yang membantu pemerintah daerah, semua sampel diterima dari Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
"Perlu kami sampaikan bahwa setiap rumah sakit swasta yang akan memeriksakan sampel ke Laboratorium Uji COVID-19 IPB University, harus melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan terlebih dulu," katanya.
Humas Laboratorium Uji COVID-19 IPB University, Didik Pramono menambahkan, terkait proses penerimaan sampel pasien terduga COVID-19, alur pengujian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal terutama faktor keselamatan dan keamanan dalam menangani bahan biologis berbahaya.
Didik menjelaskan, sampel swab dalam VTM-media virus (Dinas Kesehatan/RSUD yang ditunjuk Dinas Kesehatan dan bukan perorangan) masuk ke satu pintu, yaitu ke Laboratorium Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) IPB University untuk kemudian dilakukan ekstraksi menjadi bentuk RNA (bentuk sangat aman).
Setelah dalam bentuk RNA, dilanjutkan pengujian dengan metode Real Time RT-PCR di laboratorium yang telah ditetapkan IPB University. Hasil pengujian dikirimkan kembali ke instansi yang berwenang dengan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020