Perdana Menteri Narendra Modi mengimbau penduduk India untuk benar-benar mematuhi karantina nasional dan mempertahankan aturan pembatasan sosial, karena kasus virus corona terus meningkat meskipun jam malam telah diberlakukan selama lebih dari sebulan.

Dalam sebuah pidato yang disiarkan stasiun radio, Modi mengatakan negara itu berada di tengah-tengah "perang" dan mendesak ratusan juta warganya untuk mempertahankan perang "yang digerakkan orang" dan tidak disesatkan untuk meyakini penyebaran virus telah dikendalikan sepenuhnya.

"Saya akan mendesak Anda agar kita tidak terjebak dalam kepercayaan berlebihan dan merawat keyakinan bahwa virus corona belum mencapai kota kita, desa kita, jalan-jalan kita, kantor kita," kata Modi.

Kepadatan populasi India yang tinggi, infrastruktur sanitasi yang buruk, dan tingginya tingkat migrasi di dalam negeri telah mempercepat penyebaran virus.

India telah melaporkan 26.496 kasus COVID-19, penyakit pernapasan yang disebabkan oleh virus corona, dengan 824 kematian. Pihak berwenang telah membentuk tim untuk fokus pada kepatuhan terhadap tindakan karantina.

Modi memberlakukan karantina bagi 1,3 miliar penduduk di India pada 25 Maret tetapi para ahli khawatir bahwa karantina terbesar di dunia itu belum mampu mengurangi penyebaran COVID-19, dan negara itu menyaksikan lonjakan jumlah kasus dengan pengujian yang tengah digencarkan.

"Kita perlu berhati-hati agar jarak fisik, menutupi wajah dengan penutup atau masker, dan sering mencuci tangan akan menjadi obat terbesar untuk melawan penyakit ini di hari-hari mendatang," kata Modi.

Pada Sabtu (25/4), India mengizinkan toko-toko kecil di daerah perumahan untuk dibuka kembali walaupun dengan anggota staf berkurang setengahnya dan mereka diharapkan memakai masker serta sarung tangan selama jam kerja.

Baca juga: Ketika dokter WHO asal Indonesia berpuasa Ramadhan di India yang tengah pandemi Corona

Baca juga: India tangguhkan uji coba antibodi setelah akurasinya dipertanyakan




Sumber: Reuters

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020